Roni Rakhmat Resmi Dilantik Sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru

Berita85 Dilihat

PEKANBARU, (AKTIVIS) – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, secara resmi melantik Roni Rakhmat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Pelantikan ini berlangsung khidmat di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (3/12).

Roni Rakhmat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, menggantikan Risnandar Mahiwa. Proses pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3_4897 Tahun 2024.

Hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Riau, Taufik OH, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Prosesi dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem. Selanjutnya, Roni Rakhmat mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Dalam sambutannya, Pj Gubri menyatakan keyakinannya bahwa Roni Rakhmat dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya Penjabat Gubernur Riau dengan resmi melantik saudara Roni Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan,” sebut Pj Gubri Rahman Hadi.

Usai dilantik, Roni Rakhmat menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan transparansi dan integritas. Ia menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menghindari praktik-praktik tidak etis dalam menjalankan tugasnya.

“Lalu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

“Serta, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Dan memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan bersama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,” tutupnya.

(Sumber: mediacenter.riau.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *