Pekanbaru, aktivis.co.id – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (8/12/2025), terkait laporan dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang mereka ajukan terhadap operasional warehouse PT Elnusa Tbk di kawasan Rangau, Duri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wakil Ketua Umum I KOMPOR Foundation menyampaikan bahwa penyidik mendalami substansi dugaan pelanggaran, bentuk tuntutan hukum yang diajukan, serta kronologi langkah-langkah yang telah dilakukan organisasi mereka sejak temuan awal di lapangan. Polisi juga menggali detail upaya audiensi dan pengumpulan data yang dilakukan sebelum laporan resmi disampaikan.
“Penyidik meminta kami menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang terjadi, apa saja tuntutan kami, dan bagaimana kronologi langkah-langkah yang telah kami tempuh. Kami sampaikan seluruhnya dan kami bersifat kooperatif dalam mendukung proses penyidikan ini,” ujar Bima.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KOMPOR Foundation secara resmi melaporkan PT Elnusa Tbk (Warehouse Duri) ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau, serta menyerahkan laporan tembusan kepada Kapolda Riau. Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza bersama jajaran pengurus.
Hasil kajian internal KOMPOR Foundation mengungkap dugaan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2009 dengan indikasi tanpa dilengkapi dokumen lingkungan yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Salah satu dokumen krusial yang disorot adalah ketiadaan AMDAL maupun DELH yang menjadi prasyarat mutlak bagi kegiatan usaha berdampak penting terhadap lingkungan.
Tak hanya soal perizinan dasar, hasil penelusuran lapangan KOMPOR Foundation juga menemukan indikasi dugaan tidak adanya izin pengelolaan limbah B3, ketiadaan Surat Kelayakan Operasional (SLO), serta belum diterapkannya baku mutu air limbah dan emisi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional, khususnya Rangau dan Duri.
Aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan tajam. KOMPOR Foundation menilai perusahaan perlu memberikan klarifikasi terbuka soal penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mulai dari sistem tanggap darurat, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga tata kelola bahan berbahaya. Selain itu, mereka mendesak transparansi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan pemuda Riau dalam menjaga marwah lingkungan hidup.
“Kami percaya Polda Riau akan bekerja profesional. Ini bukan tentang konfrontasi, tapi tentang kepatuhan terhadap hukum dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat serta keterbukaan informasi akan hal tersebut,” tegas Agel.
Dalam laporannya, KOMPOR Foundation secara resmi meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen perizinan lingkungan PT Elnusa Tbk dan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









