Cek Fakta Penanganan kasus Penganiayaan Anak oleh Polsek Sabak Auh

Hukrim, Siak439 Dilihat

SIAK, AKTIVIS.co.id – Beredarnya informasi penanganan kasus Penganiyaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Siak dan ditangani Polsek Sabak Auh menjadi viral, namun Tim awak media Aktivis menilai informasi yang diterima masyarakat terdengar simpang siur.

Atas dasar Informasi yang simpang siur ditengah masyarakat itu membuat tim awak media Aktivis turun melakukan penelusuran dan wawancara langsung dengan Kapolsek Sabak Auh IPDA Fiqih Panji Ramdhan S.Trk dan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, S.H. agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Sabtu, 06/05/2023

Foto: Penerimaan laporan orang tua korban, yang diterima langsung Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh.

Berdasarkan hasil wawancara oleh awak media, Inilah beberapa fakta terkait penanganan kasus penganiyaan anak dibawah umur yg terjadi di Kabupaten Siak.

  1. Diketahui bahwa Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Sabak Auh, Tanggal 3 Mei 2023, berawal dari adanya informasi warga terkait adanya keributan di Jalan Imam Sulung Depan Kuburan Kampung Rempak Kec.Sabak Auh Kab.Siak. Kemudian Pihak Unit Reskrim bersama Piket dan Bhabinkamtibmas Kampung Belading turun ke Tempat Kejadian perkara dan pada saat di Tempat kejadian perkara melihat kumpulan masyarakat ramai yang sudah berada di Rumah Sdr.NURAZAK (Orang tua korban/pelapor) dan kemudian Team Polsek Sabak Auh masuk kedalam rumah dan menemukan Sdr. WD (inisial pelaku).

    Foto: Pemeriksaan saksi
  2. Tim Polsek Sabak Auh langsung mengamankan Pelaku dan membawa sejumlah barang bukti ke Polsek Sabak Auh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
  3. Korban berjumlah dua orang, dengan inisial FS (anak Sdr. Nurazak/ Pelapor) & BDW (anak ibu Aida)
  4. Korban tergolong dibawah umur, masing – masing berusia 14 tahun.
  5. Pelaku mengakui perbuatannya telah Menampar anak dari Sdr.Nurazak

    Penganiyaan
    Foto: Pemeriksaan tersangka
  6. Motif pelaku diduga karena kesal dengan korban yang dianggap pelaku telah melempar mobil korban.
  7. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka Penganiyaan
  8. Telah dilakukan visum terhadap korban di puskesmas Sabak Auh. Berdasarkan keterangan Dokter secara Lisan yang memeriksa ada Bekas Luka Kecil dan Bekas Nyeri pada Wajah. Berdasarkan keterangan Dokter bahwa luka tergolong Ringan dan masih dapat melaksanakan Aktifitas sehari – hari.

    Polsek Sabak Auh
    Foto: Tersangka
  9. Terhadap tersangka di terapkan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan. Dan atau Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana, dengan acaman pidana 3 bulan.
  10. dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP dijelaskan bahwa “Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih”.  Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP tersebut terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut.

    Polsek Sabak Auh
    Foto: Cek TKP oleh Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, S.H bersama Team
  11. Telah dilakukan rangkaian proses dan penanganan perkara oleh Polsek Sabak Auh, SP2HP A.1 telah di berikan kepada pelapor, SPDP (telah di serahkan tembusan kepada tersangka dan pelapor). Dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses lebih lanjut.

Polsek Sabak Auh
Foto; Pengantaran berkas-berkas kepada pelapor

baca juga: Kunjungan KPU, Bawaslu dan Kapolres Pulau Buru Ke Sekretariat DPC Hanura

Kapolsek Sabak Auh IPDA Fiqih Panji Ramdhan S.Trk dan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, S.H. berharap masyarakat dapat menilai informasi penanganan kasus ini dengan cermat dan tidak termakan informasi yang simpang siur.

“Kami Polsek Sabak Auh akan terus melakukan dan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku”. Pungkas Kapolsek.

Penulis: Rizal, S.H

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 087817884881 – Email: redaksi@aktivis.co.id.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *