Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau

Berita15 Dilihat

PEKANBARU, aktivis.co.id – Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) resmi melayangkan aduan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait dugaan operasional Rumah Sakit (RS) Mesra di Jalan Pasir Putih, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang disinyalir belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

Aduan tersebut disampaikan menyusul temuan dan data lapangan yang dihimpun Kompor Foundation. Yayasan mahasiswa & kepemudaan ini menilai, persoalan perizinan lingkungan pada fasilitas kesehatan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Ketua Umum Kompor Foundation, Agel Gandiza**, mengatakan pihaknya sengaja membawa persoalan ini ke tingkat Dinas Kesehatan Provinsi Riau agar dilakukan penanganan yang lebih serius dan menyeluruh. Menurutnya, Dinkes memiliki peran strategis dalam memastikan terkait kelayakan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan.

“Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk rumah sakit, wajib memiliki dan menjalankan dokumen AMDAL secara konsisten. AMDAL menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dampak lingkungan, termasuk segala peraturan teknis didalamnya, ditaati” ujar Agel.

Kompor Foundation menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, mereka meminta Dinkes Riau segera melakukan peninjauan lapangan dan audit perizinan terhadap RS Mesra.

Selain audit, Kompor Foundation juga mendesak agar sanksi administratif atau tindakan tegas lainnya dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran. Mereka menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor pelayanan kesehatan.

Dalam pernyataannya, Agel juga menegaskan bahwa laporan ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi pimpinan baru Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

“Kami berharap pada integritas dinkes yang baru. Ini momentum penting untuk menunjukkan bahwa aturan benar-benar ditegakkan, terutama terhadap fasilitas kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Agel.

Kompor Foundation turut meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi Riau memberikan informasi tertulis mengenai tindak lanjut laporan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui sejauh mana pemerintah hadir dalam melindungi kesehatan dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *