BERAU, (AKTIVIS) – Berdasarkan informasi dari berbagai Narasumber,dimana kenaikan tersebut mencapai 300% dinilai sangat membebani dan menyakitkan hati masyarakat Berau.
Polemik ini sempat terungkap berawal dari debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Paslon nomor 1 dan Nomor 2 yang di gelar di station TV Swasta beberapa waktu yang lalu (5/11/2014).
Terkait hal ini juga dikuatkan oleh Salasatu awak media Derap Kalimantan yang melakukan konfirmasi lebih awal dengan Rudi Mangunsong salah satu anggota DPRD Berau.
Rudi Mangunsong mengungkapkan bahwa usulan kenaikan 300 % Tarif RSUD Abdul Rivai tidak pernah ada pembahasan dilakukan di DPRD.
Berikut Kutipan penjelasan dari Rudi Mangunsong saat menjadi wakil ketua BAPENPERDA (Badan Pembuat Peraturan Daerah) saat itu.
“Saya sebagai anggota DPRD Berau kaget atas kenaikan tarif tersebut informasi ini sudah bereder di masyarakat,hal ini tentunya memberatkan masyarakat,”ujar Rudi kepada Media dikutip dari media Derap Kalimanta.Rabu(6/11/24)
Selanjutnya pada keterangan dari audiensi pewarta media Derap Kalimantan,telah mengkonfirmasi hal ini kepada Muhammad Darwin Sekwan DPRD Berau.
Darwin merasa tidak pernah tau soal ini,bahwa alasan yurudis kenaikan tarif tidak pernah disampaikan.
“Tidak perna kami tau,tidak perna tersampaikan kepada kami,”tandas Darwin
Dar penjelasan Sekwan, awalnya akan dibuatkan Perbup,hal ini pernah dibahas di DPRD namun bukan pembahasan mengenai Tarif RSUD Abdul Rivai.
Lanjutnya untuk,Menandatangani naskah Raperda itu harus ada item Kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai tidak dulu.
“Ketua DPRD tidak pernah menanda tangani kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai karena tidak pernah ada pembahasan di Dewan,”katanya jelas sekwan kepada media Derap Kalimantan.
Harapan sekwan DPRD Berau kiranya ada klarifikasi dari bagian hukum Pemda dalam hal ini, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Sementara sumber lainnya,Media tersebut telah mengkonfirmasi keterangan dari Sofyan Widodo Kabag hukum Pemda dikantornya, mempertanyakan terkait item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai.
Menurut Sofyan, memang tidak pernah dibahas di Dewan justru yang di bahas adalah mengenai tarif restribusi yang lain
Sedangkan keterangan dari Kabag hukum awalnya kenaikan tarif biaya RSUD Abdul Rivai mau diterbitkan dengan Perbup, namun hal itu tidak jadi atas saran dari Kemendagri, tetapi item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai dimasukkan ke Perda,” ungkap Kabag hukum.
Pertanyaan pewarta, kepada kabag hukum, apakah penyisipan kenaikan tarif biaya RSUD Abdul Rivai tersebut barang siluman apa tidak.
Kabag hukum menyampaikan bahwa Dispendalah yang melakukan kordinasi ke Kemendagri pada saat itu dengan anggota dewan yang berinisial S yang ikut menemani Dispenda saat itu ke Kemendagri.
Alasannya sudah mendesak waktunya,” ucap Sofyan Widodo Kabag hukum Pemda.
Penjelasan dari Kabag hukum Pemda, saran dari Kemendagri bahwa restribusi kesehatan harus masuk di Perdakan, jadi penerbitan Perbup ditunda.
Alasan lain dari Kabag hukum bahwa kalau tidak ditetapkan kenaikan tarif, maka RSUD Abdul Rivai tidak bisa melakukan pemungutan biaya tarif RSUD karena tidak ada dasar hukumnya. Dipertegas lagi bahwa kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai adalah usulan dari Dirut Rumah Sakit hingga kini belum ada usulan untuk menurunkan tarif.
Selanjutnya, berikut tanggapan Dedy Okto selaku Ketua DPRD yang baru saja di lantik kepada Pewarta, mengenai kenaikan tarif RSUD hingga 300 % jelas menolak apalagi cara- cara yang dilakukan penuh dengan pertanyaan.
Setelah terbentuk komisi kita pasti akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait salah satunya Dirut RSUD Abdul Rivai, dan Kabag hukum Pemda bahkan bila perlu Bupati juga akan kita undang untuk dimintai penjelasannya.
“Persoalan kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai seharusnya dibahas terlebih dahulu di DPRD tidak langsung menaikkan tarif ,”terang Okto Ketua DPRD sekarang.
(Teguh S.H)