Pekanbaru, aktivis.co.id – Aliansi Mahasiswa Anti Judi Riau (AMAJRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Riau, Senin (13/10/2025), untuk mendesak penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian jenis meja ikan (mesin tembak ikan) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. Aksi ini merupakan wujud kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas perjudian ilegal ini diduga beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu Kecamatan Pujud dan Kecamatan Bagan Sinembah, yang diduga dikelola oleh koordinator lapangan (korlap) bernama Dian. Sementara di Kecamatan Tanah Putih, aktivitas serupa diduga berlangsung di Warung Saragi Simpang Benar dan Rumah Makan Putri Madina di Menggala, dengan korlap bernama Regar. AMAJRI menduga perjudian ini berada di bawah kendali seorang “Big Boss” berinisial AAN, dengan Paisal sebagai tangan kanannya yang memastikan kelancaran operasi.
Koordinator Umum AMAJRI, Ahmad Nasir, dalam pernyataannya menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat aktivitas perjudian yang merusak moral dan perekonomian masyarakat. Kami mendesak Polda Riau untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku dan oknum yang terlibat. Perjudian ini jelas melanggar hukum dan harus diberantas demi menjaga ketertiban sosial di Riau.”
AMAJRI menyoroti bahwa aktivitas perjudian ini melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 KUHPidana, yang mengancam pelaku perjudian dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Oleh karena itu, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta Polda Riau segera menindak tegas pemilik dan pengelola aktivitas perjudian meja ikan (mesin tembak ikan) serta menerapkan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk korlap Dian di Kecamatan Pujud dan Bagan Sinembah, serta Regar di Kecamatan Tanah Putih, yang diduga bekerja di bawah kendali AAN dan Paisal.
3. Mendukung penuh Polda Riau untuk segera menangkap para pelaku dan oknum yang terlibat dalam aktivitas perjudian di Kecamatan Pujud, Bagan Sinembah, dan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
AMAJRI berharap Polda Riau dapat segera merespons tuntutan ini dengan langkah konkret untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah tersebut. Aksi ini juga menjadi bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai moral dan mendukung penegakan hukum di Provinsi Riau.