Pulau Buru, Aktivis.co.id – Masyarakat Adat Buru Petak Telo dan Pasukan Adat Soar Pito Soar Pa bersama Raja Petuanan Kayeli mendeklarasikan perlawanan dan kecaman keras untuk MENOLAK PT. Ormat Geothermal yang beroperasi tanpa sepengetahuan pemilik Ulayat SOAR PITO SOAR PA di atas tanah adat Titar Pito. 13/09/2023.
Dalam pantauan media ini, berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan di Dusun Raat Elen (Titar Pito), Desa Waeflan, Kecamatan Waelata pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023, bahwa para tokoh-tokoh Adat Soar Pito Soar Pa MENOLAK Geothermal di Pulau Buru terlebih khusus yang disasar saat ini merupakan Tanah Adat TITAR PITO.
Pasalnya masuknya PT. Ormat Geothermal di Pulau Buru ini bertujuan untuk eksploitasi panas bumi untuk kebutuhan sumber energi listrik yang Alan dijual ke PLN. Sayangnya, dalam tahapan eksplorasi tersebut dilakukan secara terselubung tanpa adanya sosialisasi terbuka kepada masyarakat adat mengingat tempat yang di-eksplorasi oleh PT. OGI ini merupakan wilayah atau tanah adat dari masyarakat adat Pulau Buru Petak Telo secara umum dan tokoh-tokoh adat Soar Pito Soar Pa dataran tinggi Petuanan Kayeli, terlebih khusus kepada masyarakat di sekitar lokasi beroperasinya PT. Ormat Geothermal.
Sehingga dari hasil advokasi lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup bahwa; karena tidak adanya sosialisasi secara terbuka kepada publik sehingga warga yang bermukim di sekitar lokasi beroperasinya PT. OGI ini telah mengungsi akibat takut kena dampak dari aktivitas tersebut. Sehingga memicu terjadinya unjuk rasa berjilid-jilid baik di lokasi pangkalan utama PT. OGI maupun di pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, dan pemerintah pusat ESDM di Direktorat EBTKE.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat adat dan para aktivis pemerhati hukum adat Pulau Buru disebabkan karena persoalan kemanusiaan (Perampasan ruang hidup masyarakat), yang mengakibatkan warga Desa Wapsalit harus mengungsi atau pindah domisili. Selain itu lokasi yang menjadi sasaran eksplorasi PT. OGI ini merupakan tempat adat yang menurut para tokoh-tokoh adat Pulau Buru adalah tempat keramat/sakral sejak para leluhur nenek moyang mereka. Titar Pito merupakan salah satu fakta sejarah Petuanan Kayeli yang masih ada hingga saat ini.
Hal ini dibenarkan oleh seluruh tokoh dan Adat Pulau Buru. Pengakuan yang sama juga terucap pada saat audiens dengan pihak Pemda Buru pada saat aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat adat Pulau Buru.
Terkait beberapa peristiwa di atas baik pelanggaran Lingkungan Hidup, HAM dan cacat legal standing (Tanpa mengantongi Izin AMDAL, IPPKH dari KLHK), tepat pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 di Desa Waeflan, Dusun Raat Elen, Kecamatan Waelata seluruh petinggi-petinggi Adat, Mahasiswa, masyarakat adat Buru Petak Telo dan Pasukan Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Pulau Buru mengibarkan bendera perlawanan dan pernyataan sikap Tegas untuk menolak PT. Ormat Geothermal Indonesia beroperasi di Pulau Buru, dan akan melaporkan pihak-pihak yang melakukan pelepasan tanah adat tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku baik hukum positif maupun hukum adat Pulau buru.
“Kita sementara melakukan penyelidikan terkait dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk mengetahui oknum-oknum mana saja yang melakukan penandatanganan pelepasan lahan adat kami tanpa izin resmi dari pemilik hak Ulayat untuk ditindaklanjuti ke pihak yang berwajib”, Tegas DB (20)
lanjut DB, “Kami sudah mengantongi beberapa dokumen berserta nama-nama yang diduga kuat membubuhkan tanda tangannya untuk pelepasan Lahan atau tanah Adat Titar Pito. Tutup DB.”
Berdasarkan laporan masuk dan hasil investigasi dari sumber terpercaya, diketahui bahwa dokumen pelepasan lahan adat sudah mereka kantongi. “Berkas atau dokumen pelepasan tanah adat tersebut sudah didapatkan dari Presiden Direktur PT. Ormat Geothermal Ir.M (53) pada saat audiens di Gedung Kementerian ESDM pada tanggal 05 September tahun 2023.
Di dalam surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah tertulis beberapa kesepakatan dengan bunyi dan nama-nama sebagai berikut; dimana Saudara AW bertindak sebagai pemilik tanah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada saudara MA dengan Nomor: 002/SKK-AW/IV-2022, tanggal 10 Mei 2022. Sebagai PIHAK PERTAMA. ”
Dengan ini melepaskan hak atas tanah adat tersebut kepada Ir.M yang dalam hal ini bertindak dalam jabatan sebagai Presiden Direktur PT. ORMAT GEOTHERMAL INDONESIA yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
AW bertindak sebagai pemilik Lahan yang kemudian memberi Surat Kuasa Khusus kepada MA (42) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Ir.M (53) bertindak sebagai Presiden Direktur PT. Ormat Geothermal Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua yang menerima Pelepasan Hak atas Tanah Adat tersebut.
Diduga beberapa pejabat publik juga ikut terlibat dalam pelepasan tanah adat tersebut dengan inisial sebagi berikut; AW, FAW, AY yang turut membubuhkan tanda tangan mereka dalam surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tersebut kepada PT. OGI sebagai saksi-saksi yang tertulis secara gamblang dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Adat tersebut dengan No.002/SKK-AW/IV-2022, dengan Luas Lahan 600.000 meter persegi (6 Ha) senilai Rp.60.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah)
Atas tindakan Gelap tanpa kompromi itu nama-nama yang tertulis di atas diduga akan dipolisikan oleh pemilik hak ulayat.
Kaperwil Maluku (DB)