Siak, Aktivis.co.id – Unit Reskrim Polsek Sabak Auh berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian baterai lithium tower Telkomsel di Desa Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak – Riau pada hari Selasa (12/09/2023) yang lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sabak Auh IPDA Fiqih Panji Ramdhan S.Tr.K di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023).
“Ya benar, kami berhasil menangkap pelaku pencurian baterai lithium tower Telkomsel selama 1×24 jam setelah mendapat laporan dari warga.” Ujar Kapolsek.
Diketahui, setelah menerima laporan dari warga dengan nomor laporan polisi: LP/B/5/IX/2023/SPKT.POLSEK SABAK AUH/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 12 September 2023, Kapolsek Sabak Auh langsung memerintahkan unit reserse yang dikepalai oleh Kanit Reskrim Bripka Suryadi Putra, S.H..
“Setelah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, kami langsung bergerak mencari pelakunya,” Kata Kanit Reskrim.
Berkat kegigihan Tim Reskrim, pelaku berinisial SA berhasil diringkus agen di kediamannya tanpa perlawanan.
Pelaku yang diketahui merupakan mantan karyawan PT PMT yang bergerak di bidang pemeliharaan jaringan tower ini langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi langsung oleh agen di kediamannya.
Sejalan dengan pengakuan pelaku, petugas langsung membawa terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ke Polsek Sabak Auh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.” Bripka Suyardi menyimpulkan.