Ketua GM FKPPI Kaltim: Negara Harus Cermati Potensi Pelanggaran dalam Konsesi Muara Pantai

Ketua GM FKPPI Kaltim: Negara Harus Cermati Potensi Pelanggaran dalam Konsesi Muara Pantai

Nasional3 Dilihat

Opini : Bastian S.T.  Ketua GM FKPPI Kal-Tim

(Aktivis.co.id)Berau, Kaltim— Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, melihat adanya potensi persoalan hukum yang perlu dicermati secara serius dalam dinamika rencana pengoperasian PT Mitra Samudera Kreasi di kawasan Muara Pantai, Kabupaten Berau.Senin(16/03/26)

 

Menurutnya, isu yang berkembang tidak lagi sebatas penolakan asosiasi pelaku bongkar muat, tetapi telah menyentuh aspek administrasi perizinan, tata kelola pelabuhan, lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara apabila terdapat ketidaksesuaian data dan kewenangan dalam pelaksanaan konsesi.

 

“Kalau seluruh data yang beredar ini benar, maka negara harus hadir lebih awal untuk memastikan tidak ada ruang abu abu dalam pengelolaan pelabuhan.

 

Karena pelabuhan bukan hanya soal investasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, pendapatan negara, dan perlindungan kepentingan daerah,” ujar Bastian.
Menurut analisa yang disampaikan, terdapat beberapa titik yang perlu menjadi perhatian utama.

 

1. Potensi pelanggaran administrasi perizinan :
Bastian menilai adanya perbedaan data luas area antara dokumen feasibility study sebesar 6.156 hektare dengan PKKPRL sebesar 100,92 hektare dapat menimbulkan pertanyaan serius dalam aspek legalitas pemanfaatan ruang laut.

Bila area operasional yang digunakan berbeda dari izin yang tercatat, maka kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dokumen perizinan.

“Kalau angka luasan berbeda jauh, maka harus dijelaskan area mana yang sebenarnya menjadi dasar operasional. Karena setiap hektare ruang laut punya konsekuensi hukum dan konsekuensi penerimaan negara,” tegasnya.

 

2. Potensi pelanggaran lingkungan hidup :
Ia juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan atau AMDAL.

Dalam pandangannya, kegiatan pelabuhan maupun aktivitas ship to ship transfer yang berjalan tanpa kelengkapan lingkungan dapat memunculkan persoalan serius karena wilayah Muara Pantai memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem laut Berau.

“Muara Pantai bukan ruang kosong. Di sekitarnya ada jalur nelayan, ada ekosistem laut, ada kepentingan wisata bahari. Karena itu dokumen lingkungan tidak boleh dianggap formalitas,” katanya.

 

3. Potensi pelanggaran tata kelola pelabuhan :
Menurut Bastian, kegiatan pelabuhan di wilayah laut wajib memiliki kejelasan wilayah kerja, konsesi, dan izin badan usaha pelabuhan yang terintegrasi dengan kesiapan fasilitas operasional.

Apabila operasional berjalan sementara kesiapan infrastruktur atau tahapan kewajiban konsesi belum sepenuhnya terpenuhi, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif dalam tata kelola pelayaran.

Ia menegaskan bahwa pelabuhan harus dikelola berdasarkan urutan hukum yang jelas agar tidak memunculkan konflik kewenangan di kemudian hari.

 

4. Potensi penyalahgunaan dokumen dukungan stakeholder :
Bastian juga mengaitkan hal ini dengan surat penolakan APBMI Berau tertanggal 12 Maret 2026 yang sebelumnya menyebut adanya permintaan tanda tangan dokumen tarif untuk keperluan administrasi.

Menurutnya, bila dokumen tersebut kemudian dipahami berbeda oleh pihak yang menandatangani, maka harus ada klarifikasi resmi.

“Dokumen yang ditandatangani stakeholder tidak boleh menimbulkan tafsir ganda. Kalau dipakai untuk administrasi, maka administrasi harus jelas. Kalau dipakai untuk dasar operasional, maka semua pihak harus tahu sejak awal,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Ketua GM FKPPI Kaltim juga menyoroti potensi kerugian negara yang menurutnya harus dihitung secara terbuka.

 

5. Potensi kerugian negara dari PNBP ruang laut :
Ia menjelaskan, bila perhitungan tarif PNBP ruang laut menggunakan angka luas izin 100,92 hektare, maka nilai penerimaan negara tentu jauh berbeda dibanding jika luasan operasional mendekati angka dalam feasibility study sebesar 6.156 hektare.

“Kalau memang ada selisih luasan yang besar, maka otomatis ada potensi selisih penerimaan negara yang juga besar. Ini yang harus diaudit secara teknis oleh lembaga berwenang,” katanya.

 

6. Potensi penurunan PNBP jasa pelabuhan :
Bastian menilai perpindahan pola pengelolaan dari otoritas pelabuhan ke badan usaha pelabuhan juga harus dikaji dari sisi dampak terhadap penerimaan negara bukan pajak, terutama dalam pelayanan kapal dan jasa maritim.

 

7. Potensi dampak sosial dan lingkungan jangka panjang :
Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah dampak terhadap nelayan, kawasan wisata laut, dan stabilitas sosial ekonomi pesisir Berau.

Aktivitas STS yang berkembang di kawasan Muara Pantai harus dipastikan tidak mengganggu ruang tangkap nelayan maupun citra kawasan laut Berau yang selama ini dikenal memiliki nilai wisata tinggi.

“Jangan sampai investasi besar justru melahirkan persoalan baru di laut Berau. Karena laut ini juga sumber hidup masyarakat,” tegasnya.

Bastian menilai seluruh dinamika ini harus dijawab melalui keterbukaan data, klarifikasi regulasi, serta evaluasi menyeluruh oleh instansi terkait agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara regulator, operator, dan pelaku usaha lokal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *