Berau, Kaltim — Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menyoroti dugaan ketimpangan dalam proses perizinan konsesi pelabuhan PT. Mitra Samudera Kreasi (MSK) di Muara Pantai, Kabupaten Berau, yang diduga berpotensi merugikan negara.
Menurut Bastian, terdapat perbedaan signifikan antara dokumen Feasibility Study (FS) dan Permohonan Klarifikasi Kesiapan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Dalam FS, luas areal tercatat 6.156 hektar, namun PKKPR hanya menunjukkan 100,92 hektar.Dengan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 18.680.000 per hektar, kewajiban negara yang seharusnya diterima bisa mencapai Rp 114 miliar per tahun,” jelas Bastian
Ketimpangan ini tidak hanya memengaruhi perhitungan PNBP, tetapi juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL) dan iuran tata ruang laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berdasarkan laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, luasan konsesi Ship to Ship (STS) PT. MSK tercatat 3.475 hektar, sementara hasil survei lapangan hanya sekitar 1.573 hektar. Bastian menekankan perlunya kajian ulang yang transparan, komprehensif, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. MSK maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketimpangan ini.***
Sumber: Tim Bersama Untuk Negeri






