Aktivis,Kab.Berau,Kaltim -Pengakuan Lubis,lahan seluas 1290 hektar milik kelompok tani Usaha Bersama Meraang ( Poktan UBM ), saat ini di kuasai penuh oleh PT. Berau Coal ( BC ) yang berada di Kab.Berau Kaltim.
Lubis merupakan pengurus dari kelompok Tani (UBM)meyanyangkan lahan yang selama puluhan tahun di yang merupakan milik kelompok Tani (UMB)di kampung Tumbit Melayu,kecamatan teluk Bayur, kabupaten Berau telah di kuasai oleh PT.berau Coal.
Diketahui , masalah penguasa lahan di sektor sumber daya alam dari koprasi terhadap masyarakat yang di kuasakan kepada kelompok Tani (UMB) secara regulasi adalah Hak (Poktan) UMB, kata Lubis.
Namun saat ini Lahan seluas 1290 hektar milik kelompok tani Usaha Bersama Meraang ( Poktan UBM ), saat ini telah di kuasai penuh oleh PT. Berau Coal ( BC )
“Sudah di kuasai PT.Berau Coal semua”.Kata lubis
Perlu di tegaskan,”agar publik mengetahui,Lahan yang terletak di kampung Tumbit Melayu, kecamatan teluk Bayur, tersebut di gunakan masyarakat sejak tahun 2000 Lalu,saat itu kelompok tani telah bercocok tanam, sayur mayur, padi dan palawija, dengan jumlah anggota sebanyak 647 orang memiliki legalitas yang di keluarkan oleh kepala kampung setempat”. Sambungnya
Meski begitu, Lubis mengungkapkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan permintaan masyarakat, bahkan pihaknya di minta untuk melengkapi surat dan berkas lainnya. Tapi janji – janji PT Berau Coal tidak pernah di tepati dengan Poktan UBM, sejumlah anggota Poktan UBM yang hendak beraktivitas di larang oleh pihak keamanan setempat karena di anggap mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
” Kalau begitu, sesungguhnya dimana keadilan buat kami masyarakat? Padahal mereka ( Berau coal ) tidak pernah menunjukkan legalitas atas lahan mereka Gunakan,” ujarnya.
Senada juga di lontarkan Rafik, kuasa pengurus lahan kelompok tani Usaha bersama meraang, sangat menyayangkan perusahaan sebesar PT Berau coal, tega melakukan kedzaliman ini terhadap pemilik lahan, harus pihak perusahaan bisa memberikan manfaat untuk pemilik lahan bukan malah menambah penderitaan masyarakat.
” Menurut saya ini sudah perbuatan melanggar hukum berat tidak bisa di biarkan bahkan perizinan PT Berau coal mesti di tinjau ulang oleh kementerian terkait, setidaknya dari kementerian harus audit langsung kelapangan biar tau yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Kendati demikian, kalau dalam waktu ini tidak ada itikad baik dari pihak PT Berau coal ( BC ) untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak pemilik lahan, maka kami akan melaporkan direktur PT Berau coal ( BC ) atas perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang di lakukan.
” Kalau tidak membenarkan penyerobotan lahan Masyarakat tolong tunjukkan legalitas lahan yang sudah di tambang, kami cuman menuntut hak kami dan kami tidak akan berhenti sampai hak kami di penuhi dengan legalitas yang kami miliki,” tandasnya.
Berita ini tayang di harapkannya Humas PT.Berau Coal dapat memberi klarifikasi duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.