Aktivis.co.id,Kab.Berau,Kaltim-Kepala sekolah SDN (021) Hj.Wahida,telah mengklarifikasi issue yang berkembang di tengah masyarakat adanya tuduhan pungutan liar(Pungli)
atas kebijakannya.
Hal di klarifikasinya ke forum terbuka saat menggelar konferensi Pers di salah satu Hotel di jalan pemuda ,Tanjung Redeb Rabu(28/08/24)
Diketahui,issue pungutan liar sebelumnya di layangkan kepada kepala sekolah oleh pihak Sekertaris dari Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Berau
Pasalnya,kata Wahidah(Kepsek) tuduhan tersebut tidak mendasar,
Menurutnya,akibat dari tuduhan yang tidak mendasar sehingga menimbulkan kesalahpahaman di internal sekolah dan masyarakat.
“Terus terang saya merasa kaget juga dengan adanya pemberita sebelumnya itu,tuduhan ini tidak mendasar, saya dan atas nama keluarga tidak terima”.Jelasnya
Saat konferensi pers Wahida juga menegaskan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
” kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum terkait dengan pungutan liar yang dituduhkan kepada saya”. katanya
Hj.Wahidah mengatakan terkait permasalahan ini telah di tangani oleh kuasa Hukumnya,
yaitu Bapak Muhajirin(Lowyer)
Kuasa hukumnya (Muhajirin) saat konferensi pers juga menyampaikan kepada awak media terkait permasalahan ini, dengan melaporkan oknum guru tersebut karena diduga melakukan tuduhan yang tidak mendasar.
Melanggar undang- undang (ITE )
“pasal 310 dan pasal 433 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 dan pasal 311 Ayat 1 undang- undang nomor 11 Tahun 2023 dan pasal 27 ayat 3”.Ujar Muhajirin kepada media.
Menurut Muhajirin, terkait hal ini klien kami tidak pernah memaksa orang tua siswa/Wali murid untuk membayar uang kursi,soal ini atas kesepakatan bersama orang tua wali murid.
“Klien kami menyatakan bahwa sudah ada persetujuan serta kesepakatan bersama orang tua siswa/wali murid”.
Terang Muhajirin.*