KOMPOR : Polemik PLN Riau belum usai

Berita, Riau313 Dilihat

PEKANBARU, (Aktivis.co.id) – Koordinator Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Riau (KOMPOR) Ade Saputra menganggap bahwa polemik pemadaman listrik yang berkepanjangan di Provinsi Riau belum usai. Hal ini berkaitan dengan pemadaman listrik yang diakibatkan oleh gangguan pada transmisi saluran udara tegangan tinggi 275 kV Lubuk Linggau-Lahat di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Ade Saputra selaku Koordinator KOMPOR menyampaikan tuntutannya terhadap PLN agar memberikan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat kejadian tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. “Pemadaman listrik ini yang terjadi hampir dua hari penuh ini sangat menggangu masyarakat dari segala lini, baik dari usaha kelas menengah, pendidikan, maupun layanan kesehatan. Hal ini tentunya mengganggu kenyamanan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, bahkan juga kerugian yang signifikan dalam bidang ekonomi,” ujar Ade.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas standar yang ditetapkan. “Ada beberapa indikator yang mencakup lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan KWH meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah,” jelas Ade.

KOMPOR menegaskan bahwa PLN harus mematuhi peraturan ini dan memberikan kompensasi yang nyata kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak, KOMPOR siap untuk memperjuangkan hal ini sampai masyarakat mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan.

“Kami pastikan bahwa kamu tidak main-main akan hal ini. Ini hak masyarakat, PT PLN harus memenuhi hak yang seharusnya mereka terima. Jika tidak, kami siap melakukan aksi dan mengawal masyarakat sampai masalah ini tuntas,” ujar Ade.

Koordinator Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Riau adakah sebagai berikut:

1. Menuntut PLN untuk segera memberikan kompensasi yang layak kepada seluruh pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

2. Menuntut PLN memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pemberian kompensasi, termasuk jadwal dan prosedur yang harus diikuti oleh pelanggan untuk menerima kompensasi tersebut.

3. Mendesak PLN untuk melakukan perbaikan layanan secara menyeluruh dan segera mengambil langkah-langkah preventif agar pemadaman listrik tidak terus berulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *