Legal Opinion: Adv. H. M. Yunus, S.H., M.H., C. Med.
(Aktivis.co.id) Maratua,Berau,Kaltim– Peristiwa kandasnya kapal wisata asing yang diduga bernama SeiSea di perairan Maratua, Kabupaten Berau, pada 19 Juni 2026, tidak dapat dipandang sebagai insiden pelayaran biasa.
Kejadian ini justru menjadi alarm serius yang memperlihatkan rapuhnya tata kelola wisata bahari di kawasan konservasi, baik dari sisi pengawasan lingkungan maupun keselamatan navigasi laut.
Secara kasat mata, insiden ini memang berakhir dengan evakuasi kapal secara swadaya oleh pelaku wisata lokal. Namun di balik itu, terdapat pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah telah terjadi kelalaian dalam navigasi, dan apakah ada dampak terhadap ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi?
Lebih jauh, sikap operator kapal yang diduga meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan resmi juga menambah dimensi persoalan hukum yang perlu ditelusuri secara serius oleh otoritas berwenang.
Kerangka Hukum yang Mengikat
Dalam perspektif hukum lingkungan, kawasan perairan Maratua merupakan wilayah konservasi yang dilindungi oleh ketentuan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang telah diperbarui. Regulasi ini secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ekosistem terumbu karang.
Selain itu, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Artinya, apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pelayaran, maka pihak operator dapat dimintai
Pertanggungjawaban tanpa harus menunggu pembuktian unsur kesalahan secara penuh.Dari sisi pelayaran, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa nakhoda memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan kapal dan navigasi. Memasuki wilayah perairan sensitif tanpa pemandu lokal atau tanpa pemahaman kondisi dasar laut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat diabaikan.
Peristiwa ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengelolaan wisata bahari di kawasan Maratua. Selama ini, aktivitas kapal wisata di kawasan konservasi berkembang cukup pesat, namun tidak selalu diiringi dengan penguatan regulasi teknis di lapangan.
Minimnya kewajiban penggunaan pemandu lokal bersertifikasi, serta belum optimalnya pengawasan terhadap jalur pelayaran wisata, menjadi celah yang berpotensi menimbulkan risiko berulang terhadap ekosistem laut.
Padahal, terumbu karang bukan sekadar objek wisata, melainkan fondasi utama kehidupan pesisir yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih dari kerusakan.
Adapun Urgensi Penegakan Hukum dan Evaluasi Kebijakan Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Investigasi teknis oleh instansi terkait seperti UPTD Kawasan Konservasi Perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi langkah krusial untuk memastikan ada tidaknya kerusakan ekologis.
Jika terbukti terjadi kerusakan, maka langkah hukum perdata berupa gugatan ganti rugi lingkungan dan pemulihan ekosistem harus ditempuh.
Di sisi lain, jalur pidana juga terbuka apabila ditemukan unsur kelalaian berat atau pelanggaran prosedur pelayaran.
Namun yang tidak kalah penting adalah pembenahan kebijakan ke depan.
Pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi perlu segera memperkuat regulasi tata kelola wisata bahari, termasuk kemungkinan penerapan kewajiban pemandu lokal di kawasan konservasi sebagai bagian dari sistem perlindungan ekologi.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi bukan ruang bebas aktivitas, melainkan ruang yang memiliki batas ekologis dan hukum yang harus dihormati. Tanpa penguatan regulasi dan pengawasan yang ketat, potensi kerusakan lingkungan akan terus mengintai di balik geliat pariwisata bahari yang semakin berkembang.***






