Telusur Ilegal Fishing di Pesisir Utara dan Selatan Berau,Bom Ikan Perusak Ekosistem laut.!

Telusur Ilegal Fishing di Pesisir Utara dan Selatan Berau, Bom Ikan Perusak Ekosistem laut.!!

Opini41 Dilihat

Aktivis.co.id.Kab.Berau, Kaltim.Menelusuri informasi terkait Ilegal Fishing di kec.Pulau Derawan pesisir utara dan selatan kab.Berau ternyata masih rentan terjadi pengeboman ikan.

Informasi ini bersumber dari nelayan pancing,bahwa masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab, dimana pengrusakan terumbu karang dan Biota laut yang ada dengan menggunakan Bom ikan.

Menurutnya,kegiatan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah,lengah dari pengawasan akan  berdampaknya dan berpengaruh bagi masa depan nelayan, resikonya adalah sulitnya mendapatkan ikan.

Berbagai organisasi dunia mendanai kelestarian laut,termasuk untuk mencegah terjadinya ilegal fishing, program dan progres pemerintah dan institusi tentunya juga demikian bertugas menjaga dan melestarikan laut dan isinya.

Sebab rusaknya terumbu karang adalah ancaman bagi Biota laut yang akan berdampak pada masa depan anak bangsa yang menggantungkan hidupnya di sektor perikanan.

Selain itu, kec.Pulau Derawan,Maratua, Talisayan,biduk-biduk merupakan laut yang kaya dengan biota laut,yang menjadi Andalan provinsi Kalimantan Timur sebagai penyuplai pasar terbesar.

Hal ini di tegaskan beberapa  nelayan pancing yang ada di pesisir Utara dan selatan Berau”jangan jadikan Kegiatan ilegal Fishing sebagai cara cepat mendapatkan hasil ikan yang melimpah.

Menurutnya masih banyak upaya lain yang lebih baik dalam mencari keuntungan besar  yang tidak bertolak belakang dengan regulasi Hukum dan pandangan sosial.

Ilegal Fishing Bom ikan, Potasium,Pukat harimau dan Setrum ikan adalah cara yang dapat merusak habitat dan rusaknya terumbu karang.

Nelayan mancing juga mengajak agar masyarakat yang sadar agar menelusuri kegiatan ilegal fishing dan laporkan.

Hal jika terdeteksi oleh pihak berwajib pastinya akan melakukan penegakan hukum,”khususnya oknum yang melakukan pengeboman”.

Sebab telah UU dan Pasal yang berlaku dan pihak berwajib akan melakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagaimana dengan berlakunya UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan berbagai ketentuan hukum dan mengenai pengawasan.

Penegakan ini merupakan penerapan peraturan yang tepat dapat memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku sehingga dapat memberikan efek jerah serta dapat mengurangi terjadinya kejahatan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing)

Faktor penyebab penggunaan bahan peledak juga bersumber dari kurangnya tingkat kesadaran oknum nelayan,serta keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan,himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari serta tidak memiliki keahlian lain.

Diketahui,mencegah kegiatan ilegal fishing juga dapat dengan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, upaya preventif yaitu sosialisasi dan patroli rutin.

Upaya lainnya represif yaitu berupa penindakan sesuai hukum yang berlaku bagi mereka yang tertangkap tangan.

Selain itu,menggunakan bom ikan secara hukum dan tergolong tradisi yang disfungsional atau kebiasaan yang tidak baik dari masa lalu yang tetap dipertahankan.

  1. kurangnya kontrol dan aturan yang dibuat oleh masyarakat setempat untuk melindungi sumberdaya alam dan laut yang dapat dijadikan kearifan lokal untuk mencegah dan menghukum pelaku pengeboman ikan.

(Teguh S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *