Puluhan Merek Rokok Ilegal Bertaburan di Toko dan Warung, Distributor Resmi Desak Razia Bea Cukai

Puluhan Merek Rokok Ilegal Bertaburan di Toko dan Warung, Distributor Resmi Desak Razia Bea Cukai

Nasional, Pemerintah13 Dilihat

(Aktivis.co.id) Kabupaten Berau, Kaltim- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Berau semakin meresahkan. Puluhan merek rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu ditemukan dijual bebas di sejumlah toko, kios, dan warung.

Kondisi ini memicu protes dari para distributor rokok resmi. Mereka mengaku mengalami kerugian secara ekonomi akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan pihak Bea dan Cukai di wilayah tersebut.

“Kami meminta kepada pihak berwajib, pemerintah daerah, serta Bea dan Cukai untuk segera menertibkan peredaran rokok ilegal yang merajalela di Berau. Ini sudah sangat merugikan kami sebagai distributor resmi,” ujar beberapa distributor kepada wartawan.

Mereka juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai kurang responsif terhadap persoalan ini, hingga menimbulkan kesan adanya pembiaran. Padahal, peredaran rokok ilegal secara langsung berdampak pada kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.

Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah di pasaran membuat persaingan tidak sehat dan mengancam keberlangsungan usaha legal yang taat pada ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah merek rokok ilegal seperti MBS, N Mos, King Garet, GA, Oke Gas, dan D.T’E dijual secara terbuka di etalase warung. Banyak di antaranya menggunakan pita cukai palsu, atau menyalahgunakan pita cukai rokok jenis SKT (sigaret kretek tangan) untuk produk SKM (sigaret kretek mesin), yang jelas merupakan pelanggaran hukum.

Para pelaku usaha resmi mendesak dilakukan razia terpadu yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, dan kepolisian. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi rokok, terutama di kawasan pesisir dan pedalaman yang selama ini menjadi titik rawan peredaran barang ilegal.

Diketahui Dasar Hukum Pemberantasan Rokok Ilegal telah diatur sesuai regulasi

Dimana peredaran rokok ilegal secara tegas dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

 

Pasal 56 UU Cukai:

“Barang siapa menyalahgunakan atau memalsukan pita cukai akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2018

Tentang pengawasan terhadap Barang Kena Cukai ilegal dan tata cara penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, pembiaran terhadap praktik ilegal ini juga dinilai mencoreng moralitas dan kredibilitas institusi penegak hukum.

Para distributor legal mendesak agar dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat segera diusut secara tuntas.

“Kami taat aturan, membayar cukai, dan mengikuti regulasi pemerintah. Tapi kalau dibiarkan seperti ini terus, kami bisa gulung tikar,” ungkap seorang distributor di kawasan Tanjung Redeb.

Dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, desakan publik dan pelaku usaha kini tertuju kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Bea Cukai Berau. Penindakan tegas serta pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi usaha legal, dan menyelamatkan penerimaan negara.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak terkait dan masih menunggu tanggapan resmi.

 

(Teguh S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *