DLHK Diminta Bertindak: NCW Soroti Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT SBE

DLHK Diminta Bertindak: NCW Soroti Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT SBE

Nasional31 Dilihat

(Aktivis.co.id) Berau– Aktivitas tambang batu bara PT Supra Bara Energi (SBE) kembali menuai sorotan. Nusantara Corruption Watch (NCW) Berau menuding perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran dan penutupan aliran anak Sungai Daluman di Kampung Pegat Bukur.

Koordinator NCW Berau, M. Noor Dimyanti, telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau pada 4 September 2025 dengan nomor 700.05/NCW.BRU/PI/IX/2025. Namun, hingga kini surat itu belum mendapat jawaban.

Menurut Dimyanti, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil peninjauan tim DLHK Berau pada 30 Juli 2025. Ia mengaku kecewa karena lebih dari dua minggu berlalu tanpa ada kepastian dari pihak DLHK.

Dalam surat itu, NCW menegaskan beberapa poin:

Verifikasi Tak Kunjung Tuntas: Hasil pemeriksaan DLHK terkait dugaan penutupan anak Sungai Daluman belum diterbitkan.

Dugaan Kerusakan Lingkungan: Selain pencemaran air, NCW juga menyoroti indikasi perusakan hutan akibat aktivitas tambang.

Desakan Peninjauan Ulang: DLHK diminta segera turun kembali ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.

Dimyanti, yang akrab disapa Nonoi, mengungkapkan bahwa dirinya ikut serta dalam peninjauan bersama tim DLHK. Ia menyebut Kepala Bidang DLHK Berau, Masmansyur, sempat mengakui adanya penutupan aliran anak Sungai Daluman oleh PT SBE.

“Kami memang belum mengambil titik koordinatnya,” kata Masmansyur, sebagaimana dikutip Nonoi. Pernyataan itu, menurutnya, semakin menguatkan alasan perlunya peninjauan ulang secara resmi.

Nonoi menilai sikap diam DLHK patut dipertanyakan. “Jangan sampai ada oknum yang berlindung di balik institusi DLHK demi kepentingan tertentu hingga mengabaikan penegakan hukum lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, di lapangan, aktivitas tambang PT SBE masih berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen DLHK Berau dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan hidup.***

(Ts)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *