Dua Pejabat Ditahan dalam Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Indragiri Hulu

Berita, Hukrim3 Dilihat

Indragiri Hulu, Aktivis.co.id – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Keduanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Identitas dan Peran Tersangka

Para tersangka yang telah ditetapkan adalah Abdul Karim, seorang petugas ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, serta Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai yang juga merupakan anggota Panitia Pemeriksa Tanah A. Kejaksaan mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan pada Senin (3/2/2025).

Awal Mula Kasus

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Muhammad Ulinnuha, kasus ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Martinis yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah pada tahun 2015-2016. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Martinis sendiri telah meninggal dunia sebelum kasus ini mencuat.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat ahli, dan analisis dari 47 dokumen, kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur yang berujung pada kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.701.450.000,” ungkap Ulinnuha pada Rabu (5/2/2025).

Modus Operandi dan Penahanan Tersangka

Penyidik menduga kedua tersangka memiliki peran aktif dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan di atas tanah yang telah bersertifikat sebagai milik pemerintah sejak tahun 2004. Penyimpangan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghambat proses hukum.

Kemungkinan Adanya Tersangka Lain

Lebih lanjut, Ulinnuha menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemberkasan guna mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Kami terus melakukan pengembangan dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan. Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *