Jakarta, (Aktivis.co.id) – Aktivis antikorupsi Boyamin Saiman menyatakan kesiapannya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) jika penyidikan kasus suap terkait ekspor ilegal crude palm oil (CPO) hanya berhenti pada penetapan Muhammad Syafei (MS), Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka.
“Jika Penyidik Pidsus Kejagung hanya menetapkan MS ini, maka kami akan ajukan gugatan praperadilan,” ujar Boyamin yang dilansir dari laman Inilah.com, Senin (28/4/2025).
Desakan Penetapan Tersangka dari Petinggi Korporasi
Boyamin menilai, posisi Syafei yang hanya menjabat kepala divisi hukum sosial masih jauh dari sosok berwenang penuh untuk mengatur dana dalam jumlah besar, yakni Rp60 miliar. Ia menduga kuat, keputusan pencairan dana tersebut berasal dari jajaran direksi Wilmar Group, yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.
“Rasanya tidak mungkin Head of Social Security Legal bisa mengeluarkan uang sebesar itu tanpa otorisasi direksi,” tegasnya.
Lebih jauh, Boyamin mendorong penyidik untuk menelisik peran pihak-pihak dari jajaran eksekutif korporasi lainnya, seperti PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, yang diduga turut terlibat dalam aliran dana suap tersebut.
Pentingnya Mengungkap Dalang Utama
Dalam pernyataannya, Boyamin mengingatkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, melainkan dari seberapa dalam aktor intelektual atau penyandang dana utama dapat diungkap. Ia berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengambil langkah tegas dan objektif demi keadilan yang utuh.
“Penetapan tersangka harus masuk akal, berdasarkan peran nyata dalam kasus ini,” tambahnya.
Boyamin juga tidak menutup kemungkinan bahwa Wilmar Group, yang memiliki nilai ekspor CPO terbesar, menjadi sumber utama pembiayaan dalam skema suap ini.
Kronologi Kasus: Aliran Dana Rp60 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan onslag terhadap tiga korporasi CPO. Syafei disebut bertanggung jawab menyiapkan dana suap, yang kemudian melalui jalur panjang dari kuasa hukum korporasi Ariyanto (AR), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), hingga Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Dana tersebut, sejumlah Rp60 miliar, diduga mengalir pula kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
baca juga
Korsel Kembali Dilanda Kebakaran Hutan: Ribuan Mengungsi, Ancaman Meluas
Daftar Tersangka Sejauh Ini
Dalam perkembangan terbaru, berikut daftar nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
Pihak Pengadilan:
-
Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
-
Djuyamto (Ketua Majelis Hakim kasus CPO)
-
Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota)
-
Ali Muhtarom (Hakim Anggota)
-
Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)
Pihak Kuasa Hukum Korporasi:
-
Marcella Santoso
-
Ariyanto Bakri
Pihak Korporasi:
-
Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group)
Selain itu, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, juga telah ditetapkan tersangka:
-
Marcella Santoso
-
Junaedi Saibih (dosen dan advokat)
-
Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan Jak TV)
Harapan Akan Penanganan Tuntas
Boyamin berharap Kejaksaan Agung tidak berhenti pada “pion” dalam skandal ini, melainkan mampu membongkar hingga ke aktor-aktor utama yang sesungguhnya mengendalikan aliran dana suap tersebut.
“Supaya kasus ini benar-benar tuntas, adil, dan bisa menjadi efek jera bagi dunia korporasi dan peradilan,” tutupnya.