Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) Soroti Dugaan Korupsi PAD di Desa Tambusai, Kampar

Berita, Kampar28 Dilihat

Kampar, aktivis.co.id – Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) akan menggelar aksi demokrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar. Dalam pemberitahuan resminya, SAMAR menyampaikan bahwa aksi akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan tujuan aksi yang akan dilaksanakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

SAMAR menyatakan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta hasil penelusuran internal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, yang berinisial KKB. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang dinilai tidak transparan, khususnya yang bersumber dari kebun sawit milik desa.

Berdasarkan temuan SAMAR, produksi kebun sawit desa diperkirakan mencapai ±18 ton per bulan atau sekitar ±216 ton per tahun, dengan potensi pendapatan mencapai ±Rp583.000.000 per tahun. Namun, PAD yang tercatat dan dilaporkan hanya sekitar ±Rp100.000.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih PAD sebesar ±Rp483.000.000 yang dinilai tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Desa. Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi berupa penggelapan, manipulasi laporan, serta penyimpangan dalam pengelolaan kebun sawit desa.

Atas dasar permasalahan tersebut, SAMAR mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memeriksa dan menyidik Kepala Desa Tambusai terkait dugaan tindak pidana korupsi PAD desa. Selain itu, SAMAR juga menuntut Kejati Riau untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun sawit desa seluas ±12 hektare serta aliran PAD sejak awal masa jabatan Kepala Desa, memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang terlibat, serta mengungkap dan menghadapkan Kepala Desa ke proses hukum apabila terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

SAMAR juga menuntut Kejati Riau untuk menjamin transparansi proses hukum agar tidak terjadi intervensi maupun upaya penghilangan barang bukti, serta memulihkan kerugian negara atau desa melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti adanya penyimpangan PAD desa. SAMAR menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar.

Melalui aksi demokrasi ini, SAMAR berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius, profesional, dan berkeadilan. SAMAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *