Buru, Aktivis.co.id – Direktur SASI Pulau Buru, Deliana Behuku menegaskan PT. Ormat Geothermal harus segera menghentikan aktivitas eksplorasi dan segera angkat kaki dari Petuanan Masyarakat Adat Soar Pito Soar Pa, yang berlokasi di Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba, wilayah Titar Pito Petuanan Kaiely Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. (01/08/2023)
SASI merupakan lembaga masyarakat yang bergerak dalam mengadvokasi isu-isi lingkungan hidup.
Pasalnya aktivitas PT. ORMAT Geothermal dan CV. Bumi Namrole ini sangat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di daerah setempat dan sangat berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dampak yang telah terlihat dengan adanya operasi PT. Ormat Geothermal justru terdapat beberapa masyarakat yang telah mengungsi dari rumah mereka diakibatkan pengoperasian energi panas bumi ini sangat dekat dengan pemukiman warga setempat. Kehadiran perusahaan ini juga tidak menghargai masyarakat adat pemilik petuanan dan malah membuat konflik di tengah masyarakat.
Di satu sisi juga ancaman lingkungan akibat pengoperasian perusahaan nantinya memporak-porandakan ruang hidup masyarakat setempat atas akses dan kontrol terhadap hutan ini, kerena aktivitas masyarakat sebagaian besar hidupnya dari bertani dan menyuling minyak kayu putih di lokasi tersebut juga terdapat beberapa sungai sebagai sumber penghidupan masyarakat setempat. Secara geografis, kepulauan Buru merupakan pulau kecil secara Nasional yang dikelilingi lautan sehingga jika fungsi hutan ini direduksi oleh tambang akan berakibat fatal dengan kata lain Pulau Buru terancam tenggelam apalagi kondisi dunia hari ini sedang mengalami krisis iklim dan beberapa data penelitian menunjukan bahwa pembangkit listrik Geothermal juga menghasilkan emisi CO2, CH4, SO2, H2S, dan NH3 yang dapat berakumulasi merusak lapisan ozon.
Selain itu alasan esensial lain juga adalah lokasi yang digunakan oleh perusahaan ini merupakan tanah sakral yang mana di atas tanah ini lahirlah sejarah masyarakat adat Titar Pito yang masih sangat kami percayai dan kami pegang sebagai sistem nilai dari generasi ke generasi. Sehingga dengan masuknya perusahaan ini sudah barang tentu merusak situs-situs sejarah.
Masyarakat juga tidak pernah diberikan edukasi terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi selain iming-iming tentang kesejateraan masyarakat sehingga dalam hal ini pemerintah dan perusahaan telah melanggar hak-hak masyarakat, tentang hak untuk mendapat informasi, hak untuk mendapat lingkungan yang bersih dan berbagai hak lainnya.
Sudah banyak kasus kerusakan lingkungan di banyak tempat yang berakibat fatal pada tata kelola masyarakat adat atas hutan akibat Geothermal ini beroperasi, sehingga kami merasa perlu untuk mencegah hal yang sama terjadi di masyarakat Pulau Buru nantinya”. Tegasnya