Diduga Adanya Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh PT.SRL, Ketua IPMKRP Alif Yusuf Angkat Bicara

Berita541 Dilihat

Kepulauan Meranti, aktivis.co.id – Menanggapi persoalan yang terjadi di salah satu desa yang ada di kecamatan Rangsang Pesisir, kabupaten kepulauan meranti terkait dengan adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat tanjung kedabu oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

“Saya selaku ketua ikatan pelajar mahasiswa Kecamatan Rangsang pesisir (IPMKRP) dan eks Ketua BEM Fakultas ilmu Administrasi Unilak, pada hari ini sangat prihatin melihat kondisi masyarakat dilapangan, dan menurut saya Pihak PT jangan hanya memikirkan keuntungan dari sebelah pihak dan semena-mena dalam melakukan pengarapan yang mana sudah masuk kedalam permukiman masyarakat” kata alif.

PT SRL dalam tindak tunduk nya telah merusak kawasan hutan dengan cara mengolah, mengerjakan, menguasai Serta mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi area kerja PT SRL didalam hutan produksi tetap (HP), lahan yang digarap luasnya kurang lebih 300 hektar, pada tanggal 7 Desember 2017 Menteri lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan surat keputusan Nomor: SK. 903/ MENLHK/SETJEN/PLA 2016 dalam surat tentang kawasan hutan Provinsi Riau, Yang mana berdasarkan peta lampiran surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tersebut pada lembar 0816, terlihat bahwa status Objek Sengketa dalam perkara a quo statusnya masih tetap sebagai kawasan hutan produksi tetap (HP)

“Saya sudah menghubungi dari pihak pemerintah desa Tanjung Kedabu perkiraan pada bulan mei mereka sudah melakukan audiensi bersama dengan pihak PT. SRL dan kemudian hasil dari audiensi tersebut pemerintah desa tetap menolak akan pengarapan tersebut, Kemudian lahan masyarakat yang digarap mempunyai SKT atau surat tanah, dan ini saya kira sudah menjadi bukti kuat bahwasanya lahan ini benar-benar milik masyarakat dan sedang dikelola masyarakat Bukan setatus HGU” ujar alif.

Kemudian ketua IPMKRP sempat berkomunikasi dengan salah satu bagian humas PT SRL bahwa areal yang di garap tersebut termasuk hutan konsesi, Yang mana sudah mendapatkan izin dari kementerian LHK, Terkait dengan persoalan ini mahasiswa rangsang pesisir meminta kepada pemerintah daerah dan dprd terkhusus di dapil dua segera melakukan kebijakan dan mengevaluasi kinerja PT.SRL dan menghentikan sementara operasional PT.SRL sampai dengan permasalahan ini terselesaikan.

“saya melihat pemerintah semacam tidak peduli dan kurang dalam pengawasan, Jika ini terus berlarut dan tidak ada titik temu nya dari pemerintah daerah, maka kami mahasiswa akan turun ke jalan guna memperjuangkan hak masyarakat yang sepatutnya harus di penuhi, rakyat sudah cukup termaginlkan sudah cukup HAM di Indonesia tidak sepenuh nya di realisasikan, jangan rampas mata pencarian masyrakat” tuturnya.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *