Pemprov Riau Cabut Izin Bar HW Live House: Gubernur Abdul Wahid Perintahkan Audit Dinas Terkait

Langkah Tegas Usai Temuan Pelanggaran Serius Perizinan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

Berita11 Dilihat

Pekanbaru, (Aktivis.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut izin operasional Bar HW Live House yang dikelola oleh PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Oktober 2025, setelah tim inspeksi gabungan menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses perizinan tempat hiburan malam tersebut.

Inspeksi Gabungan Temukan Pelanggaran Perizinan

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Pemprov Riau yang terdiri dari unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), serta Satpol PP Riau.
Dari hasil inspeksi insidental, tim menemukan adanya ketidaksesuaian izin usaha dengan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar hukum pencabutan izin.

Gubernur Riau Tindak Tegas, Perintahkan Audit Dinas

Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan kekecewaannya terhadap penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari dua instansi tersebut. Ia menilai tindakan itu menimbulkan kegaduhan publik dan tidak melalui mekanisme yang semestinya.

“Saya suruh diperiksa semua [Dispar dan DPMPTSP]. Kalau terbukti melanggar, diberi sanksi semua,” tegas Abdul Wahid kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).

Abdul Wahid meminta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif terhadap proses pemberian izin dan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam tersebut.

Menurutnya, verifikasi lapangan semestinya menjadi langkah wajib sebelum izin diterbitkan, guna memastikan kesesuaian dengan aturan dan mencegah potensi pelanggaran.

Izin Dicabut Berdasarkan Regulasi Nasional

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Plt Kepala DPMPTSP Riau, dijelaskan bahwa pencabutan izin Bar HW Live House dilakukan berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan berita acara resmi.
Dengan demikian, sertifikat standar dan perizinan berusaha PT Pekanbaru Sayap Berjaya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencabutan izin ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi berupa pencabutan sertifikat standar kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Penegasan Pemerintah: Ketertiban Usaha Harus Ditegakkan

Pemprov Riau menegaskan bahwa langkah pencabutan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga ketertiban usaha dan menegakkan regulasi di sektor hiburan malam.
Ke depan, Gubernur Riau menekankan agar setiap proses perizinan dilakukan dengan koordinasi dan pengawasan ketat, agar tidak lagi menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Saya minta semua proses izin diverifikasi langsung di lapangan, supaya tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar Gubernur.

Dengan pencabutan izin ini, Pemprov Riau berharap kasus HW Live House menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk lebih taat aturan dan menjunjung tinggi ketertiban sosial di wilayah Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *