Malaysia Pulangkan 73 Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Pastikan Kondisi Sehat dan Pemulangan Lancar

Berita8 Dilihat

Dumai, (Aktivis.co.id) – Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Setibanya di tanah air, mereka langsung diarahkan menuju daerah asal yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia.

Pemulangan ini dilakukan menggunakan kapal feri MV Indomal Dinasty yang berangkat dari Pelabuhan Internasional Malaka menuju Pelabuhan Dumai. Kapal tersebut merapat sekitar pukul 16.00 WIB, membawa puluhan PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Begitu tiba, mereka langsung diarahkan menuju terminal penumpang, di mana sejumlah instansi terkait telah siap menyambut kepulangan mereka.

Koordinasi Pemulangan dan Pemeriksaan Kesehatan

Beberapa instansi yang turut serta dalam proses pemulangan ini di antaranya Dinas Tenaga Kerja Riau dan Dumai, BP3MI Riau, Imigrasi Kelas II TPI Dumai, P4MI Dumai, serta tim kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai. Seluruh PMI dipastikan dalam keadaan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Setiap PMI yang dipulangkan ini telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik,” ungkap Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Seriulina Tarigan.

Sebaran Asal Daerah PMI

Dari 73 PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 30 orang, diikuti oleh Jawa Timur 10 orang, Jawa Barat 7 orang, serta Riau dan Aceh masing-masing 6 orang. Sementara itu, Sumatera Utara tercatat sebanyak 5 orang, Palu 3 orang, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan masing-masing 2 orang, serta Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur masing-masing 1 orang. Dari jumlah tersebut, 61 orang merupakan laki-laki, sementara 12 lainnya adalah perempuan.

Imbauan untuk Mengikuti Jalur Resmi

Seriulina Tarigan menegaskan bahwa pemulangan PMI dari Malaysia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani pekerja migran yang melanggar aturan keimigrasian di negara tujuan. Sebagian besar dari mereka diketahui bekerja tanpa dokumen resmi.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi. Hal ini penting agar mereka mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dan terhindar dari risiko permasalahan keimigrasian,” tuturnya.

Pemulangan PMI ini bukan kali pertama dilakukan. Selain melalui Pelabuhan Dumai, pemerintah Malaysia juga secara rutin mengembalikan pekerja migran Indonesia melalui pelabuhan di Tanjung Balai Karimun dan Batam. Dengan adanya pemulangan ini, pemerintah berharap semakin banyak calon pekerja migran yang memahami pentingnya prosedur legal sebelum berangkat ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *