LKGSAI Temukan Indikasi Diskriminasi dan Proyek Tanpa Kontrak pada Tender Berau

LKGSAI Temukan Indikasi Diskriminasi dan Proyek Tanpa Kontrak pada Tender Berau

Berita17 Dilihat

(Aktivis.co.id)– Berau,Kaltim–Proses evaluasi tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Berau menuai sorotan serius. Dewan Pimpinan Daerah Kalimantan Timur Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia atau LKGSAI menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur, diskriminasi terhadap peserta tender, hingga indikasi pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum yang sah.Selasa(16/12/25)

Persoalan bermula saat salah satu perusahaan peserta tender dinyatakan gugur oleh Kelompok Kerja pengadaan. Alasan yang digunakan Pokja adalah dugaan bahwa dokumen referensi pekerjaan yang diunggah peserta tidak diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen pemberi referensi, bahkan disebut palsu.

Pihak perusahaan membantah tegas tuduhan tersebut. Mereka menegaskan seluruh dokumen telah diunggah sesuai ketentuan dan siap diverifikasi kapan pun. Perusahaan juga menyatakan bahwa referensi pekerjaan tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Kejanggalan semakin mencuat ketika Pokja, pada tahap awal penetapan pemenang, disebut menjanjikan bahwa peserta akan dinyatakan lolos evaluasi apabila mampu menghadirkan pernyataan tertulis dari PPK pemberi referensi yang membenarkan keabsahan dokumen. Pernyataan tersebut bahkan diklaim terekam dalam rekaman suara.

Menindaklanjuti arahan itu, perusahaan mengajukan sanggahan resmi dengan melampirkan surat pernyataan tertulis dari PPK yang menegaskan bahwa referensi pekerjaan tersebut benar dan sah. Namun, dalam jawaban sanggahan, Pokja justru tetap mempertahankan keputusan awal tanpa memberikan ruang klarifikasi lanjutan.

Setelah masa sanggah berakhir, perusahaan diarahkan untuk menempuh mekanisme sanggah banding. Akan tetapi, langkah ini kembali menemui jalan buntu. Tidak ada satu pun bank maupun perusahaan asuransi yang menyediakan produk jaminan sanggah banding sebagaimana dipersyaratkan dalam proses tender tersebut.

“Kondisi ini secara nyata menutup akses peserta tender untuk memperoleh keadilan. Hak untuk mengoreksi keputusan justru terhalang oleh sistem yang tidak berjalan,” ujar perwakilan DPD Kaltim LKGSAI.

Di sisi lain, LKGSAI juga menerima pengakuan adanya dugaan tekanan terhadap pihak pendukung teknis perusahaan, yakni pemilik batching plant yang disiapkan untuk pekerjaan proyek. Tekanan tersebut diduga berasal dari pihak lawan tender, disertai ancaman agar dukungan teknis dicabut.

Temuan paling serius diungkap LKGSAI saat melakukan penelusuran lapangan. Tim mengklaim mendapati indikasi kuat bahwa pekerjaan proyek yang dipersoalkan telah dilaksanakan, meskipun belum diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa serta belum ada kontrak resmi dari Dinas Pekerjaan Umum. Dugaan ini diperkuat dengan dokumentasi lapangan yang dikantongi LKGSAI.

Ironisnya, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi proyek, padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.

Atas temuan tersebut, perusahaan yang dirugikan telah menyampaikan pengaduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Berau. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut maupun klarifikasi resmi dari aparat pengawasan internal pemerintah.

DPD Kaltim LKGSAI mendesak agar seluruh proses pengadaan terkait di Kabupaten Berau segera diaudit secara menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Lembaga ini menegaskan pentingnya penegakan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.***

 

Sumber. : Berbagai Sumber
Kontributor : Andika
Penulis : Backtiar S.H
Editor : Teguh S.H
Penerbit : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *