Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Riau (KOMPOR) dan Jaga Riau Indonesia Desak Pembongkaran Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru

Pekanbaru, Aktivis.co.id – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Riau (KOMPOR) bersama Jaga Riau Indonesia mendesak Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru untuk secepat mungkin mengambil tindakan tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran terkait pemasangan tiang reklame yang diduga melanggar aturan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Reklame tersebut menyalahi pasal 1 nomor 18 dalam peraturan tersebut, yang mana sarana pemerintah mencakup ruang di Kota Pekanbaru yang status kepemilikannya dikuasai negara atau daerah, dengan penggunaan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota. Namun, KOMPOR beserta Jaga Riau menemukan adanya indikasi ataupun dugaan bahwa reklame tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan tersebut.

“Kami meminta PJ Wali Kota Pekanbaru untuk segera merobohkan tiang reklame yang melanggar aturan. Jika tidak, kami bersama mahasiswa akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap pelanggaran ini,” ujar Agel Gandiza selaku Ketua Umum KOMPOR.

Pihak KOMPOR dan juga Jaga Riau Indonesia turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam pemasangan reklame ini,” ujar Alan Pane selaku Ketua Umum Jaga Riau Indonesia.

Kelompok ini juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka menilai Bapenda seharusnya mengawasi dan memastikan bahwa semua reklame di Pekanbaru mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami, Jaga Riau Indonesia dan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor), menuntut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk bertanggung jawab atas tiang reklame ilegal yang melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2021. Bapenda harus segera menindak pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Kami mendesak transparansi dan langkah konkret dalam penyelesaian masalah ini demi kepentingan publik,” tambah mereka.

Aksi demonstrasi dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. Jaga Riau Indonesia dan Kompor berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya tindakan konkret dari pemerintah dan penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *