Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim: Ketidakjelasan Tapal Batas Berau-Kutim Berdampak pada Administrasi, APBD, Investasi hingga Konflik Agraria

Berita3 Dilihat

Kab.Berau (Aktuvis.co.id)- Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur dinilai bukan sekadar persoalan garis wilayah di atas peta. Kepastian batas wilayah memiliki dampak langsung terhadap administrasi pemerintahan, pembangunan, investasi, pelayanan masyarakat, hingga potensi konflik agraria.

Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, menegaskan bahwa kepastian tapal batas sangat krusial karena menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan.

Menurut Bastian, persoalan pertama yang perlu diperhatikan adalah administrasi pemerintahan. Ketika batas wilayah belum memiliki kepastian yang jelas, pelayanan administrasi masyarakat seperti KTP, KK, data kependudukan, bantuan pemerintah, hingga daftar pemilih dapat ikut terdampak.

“Kalau batas wilayah tidak jelas, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut administrasinya masuk ke mana? Ini harus dipastikan,” ujar Bastian.

Selain administrasi, persoalan batas juga berkaitan dengan pembangunan dan penggunaan APBD. Kepastian wilayah menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kewenangan pembangunan jalan, fasilitas umum, infrastruktur, serta program pembangunan lainnya.

Menurutnya, jangan sampai terjadi persoalan ketika pembangunan menggunakan APBD Kabupaten Berau, tetapi wilayah tersebut kemudian dinyatakan masuk Kabupaten Kutai Timur, atau sebaliknya. Karena itu, kejelasan batas menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan anggaran.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah investasi. Wilayah perbatasan Berau-Kutai Timur, termasuk kawasan dari Biduk-Biduk hingga kecamatan Kelay yang totalnya ada enam wilayah kecamatan yang bersinggungan dengan Kutai Timur, terdapat berbagai aktivitas usaha dan investasi, termasuk perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Ketidakjelasan batas dapat berdampak terhadap legalitas wilayah usaha, perizinan, kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada masyarakat.

“Kalau batasnya tidak jelas, bagaimana perusahaan menentukan administrasi usahanya? Bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memastikan kewajiban perusahaan, termasuk CSR, berjalan di wilayah yang benar?” kata Bastian.

Bastian juga menyoroti potensi persoalan agraria apabila terjadi perubahan atau pergeseran batas wilayah. Masyarakat yang telah menguasai atau menempati lahan selama puluhan tahun dapat menghadapi persoalan baru apabila wilayah yang selama ini mereka anggap sebagai bagian dari Berau kemudian masuk dalam administrasi Kabupaten Kutai Timur.

Kondisi tersebut, menurutnya, bukan hanya menyangkut status wilayah, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat yang telah bermukim, memiliki lahan, menjalankan usaha, dan memperoleh pelayanan pemerintahan selama bertahun-tahun.

Apabila terdapat permukiman yang terdampak perubahan batas, persoalan administrasi kependudukan juga harus dipastikan, termasuk KTP, KK, pelayanan publik hingga data daftar pemilih.

Karena itu, Bastian menegaskan agar penyelesaian tapal batas dilakukan secara hati-hati, berdasarkan dokumen, sejarah wilayah, data teknis, kondisi faktual di lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar jangan sampai terdapat wilayah Berau yang hilang akibat proses penetapan batas yang tidak dikaji secara mendalam.

“Jangan sampai ada satu jengkal tanah Berau yang hilang. Tetapi penyelesaiannya juga harus berdasarkan data, dokumen, sejarah dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Bastian menyebut, proses penyelesaian persoalan tapal batas saat ini perlu menunggu hasil pembahasan dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Seluruh aspek yang berkaitan dengan batas wilayah, menurutnya, perlu dikaji secara mendalam oleh tim teknis sebelum menghasilkan kesepakatan.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan tim teknis yang menangani persoalan batas wilayah, sehingga setiap konsekuensi administratif maupun pelayanan kepada masyarakat dapat dirumuskan secara jelas.

“Yang terpenting, persoalan ini harus diselesaikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik baru. Kepastian tapal batas adalah kepastian bagi masyarakat, pembangunan, investasi, administrasi pemerintahan dan masa depan wilayah,” pungkas Bastian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *