(Aktivis.co.id)Berau,Kaltim — Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur memberikan respons atas surat penolakan yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia Kabupaten Berau pada 12 Maret 2026 terkait penolakan terhadap sosialisasi WTDP Muara Pantai oleh PT Mitra Samudera Kreasi.
Menurutnya, surat tersebut harus dipahami bukan sebagai sengketa hukum langsung, melainkan sebagai bentuk pernyataan sikap yang menunjukkan adanya ketegangan kepentingan dalam proses pengelolaan pelabuhan di Kabupaten Berau.
Ia menjelaskan, surat yang disampaikan APBMI Kabupaten Berau itu melibatkan tiga unsur utama, yakni APBMI sebagai asosiasi perusahaan bongkar muat, PT Mitra Samudera Kreasi sebagai badan usaha pelabuhan pemegang konsesi, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb sebagai otoritas pelabuhan.
Dalam pandangannya, posisi surat tersebut menunjukkan adanya sinyal bahwa pelaku usaha lokal merasa perlu menyampaikan keberatan atas proses transisi pengelolaan pelabuhan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab aspek keterbukaan.
“Surat yang disampaikan APBMI pada 12 Maret 2026 harus dibaca sebagai sinyal adanya persoalan kepercayaan di lapangan. Ketika asosiasi pelaku bongkar muat menyampaikan sikap resmi, berarti ada hal yang menurut mereka perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pengelolaan pelabuhan ke depan,” ujar Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur.
Dalam surat tersebut, APBMI menyampaikan beberapa pokok persoalan. Salah satunya mengenai permintaan dukungan minimal enam perusahaan bongkar muat lokal pada masa kepala KUPP sebelumnya yang disebut untuk kepentingan administrasi serta pengajuan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menurut Ketua GM FKPPI Kaltim, jika dukungan asosiasi memang digunakan dalam tahapan administrasi konsesi, maka seluruh prosesnya harus dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi bahwa dukungan tersebut dipakai melebihi tujuan awal yang disampaikan.
Selain itu, persoalan tanda tangan dokumen tarif juga menjadi titik sensitif dalam surat tersebut. APBMI menyebut tanda tangan diminta untuk kebutuhan pengurusan izin operasi, namun di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa dokumen itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan tarif operasional pelabuhan.
“Kalau sebuah dokumen tarif ditandatangani oleh asosiasi, sementara penjelasan yang diterima hanya untuk administrasi izin, maka wajar bila kemudian muncul pertanyaan ketika dokumen itu dikaitkan dengan operasional. Karena dalam dunia usaha pelabuhan, setiap tanda tangan memiliki konsekuensi pemahaman yang harus jelas sejak awal,” katanya.
Ketua GM FKPPI Kaltim juga menyoroti pernyataan APBMI yang menyebut tidak pernah menerima arsip tiga dokumen yang telah ditandatangani. Menurutnya, hal itu menjadi titik lemah dalam tata kelola administrasi karena setiap pihak yang terlibat seharusnya memperoleh salinan resmi dokumen sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kalau dokumen sudah ditandatangani bersama, maka secara etika administrasi semua pihak wajib memegang arsipnya. Tanpa arsip, ruang tafsir menjadi lebar dan potensi ketidakpercayaan semakin besar,” tegasnya.
Ia menilai penolakan terhadap sosialisasi WTDP Muara Pantai tidak bisa dilepaskan dari perubahan struktur ekonomi pelabuhan yang sedang berlangsung. Sebelumnya, aktivitas maritim di kawasan tersebut melibatkan banyak pelaku usaha lokal, mulai dari perusahaan bongkar muat, jasa pelayaran, operator tugboat hingga agen kapal. Dengan masuknya satu badan usaha pelabuhan sebagai operator konsesi, maka pola distribusi usaha dan akses ekonomi otomatis mengalami perubahan.
“Masalah utamanya bukan hanya soal siapa yang memegang konsesi, tetapi bagaimana pelaku usaha lokal merasa tetap dilibatkan dalam sistem baru. Karena ketika struktur ekonomi berubah, kelompok usaha lokal pasti ingin kepastian bahwa ruang usaha mereka tidak hilang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam proyek pelabuhan modern, legalitas formal memang penting, tetapi legitimasi sosial juga tidak kalah penting. Penolakan dari asosiasi lokal dapat berkembang menjadi tekanan politik apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh seluruh pihak terkait.***






