Aktivis.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengimbau masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah kota.
Adapun jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, sementara proses pengangkutan dilakukan dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
“Kami mengharapkan masyarakat tidak membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., Minggu (25/5).
Namun, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan sejumlah warga yang membuang sampah di luar jam buang yang telah ditetapkan. Akibatnya, Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sebelumnya sudah dibersihkan oleh petugas, kembali dipenuhi tumpukan sampah.
“Hal ini menjadi salah satu kendala yang kami hadapi. Oleh karena itu, kami terus mengimbau agar masyarakat dapat disiplin mematuhi aturan jam buang sampah,” tegas Reza.
Ia menambahkan, pembuangan sampah yang tidak sesuai waktu dan tempat dapat mengganggu jadwal pengangkutan serta efektivitas pengelolaan sampah secara keseluruhan.
“Partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Mari kita bersama-sama patuhi ketentuan waktu buang sampah demi menjaga kebersihan kota,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah di luar waktu dan tempat yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, yang disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.