Pemerhati Lingkungan Dorong Kementerian ESDM,KPK dan Kejaksaan RI Lakukan Audit Pertambangan PT.BJU di Berau

Pemerhati Lingkungan Dorong Kementerian ESDM,KPK dan Kejaksaan RI Lakukan Audit Pertambangan PT.BJU di Berau

Nasional86 Dilihat

Berau, Kaltim– Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Bara Jaya Utama (PT BJU) di wilayah Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan tajam masyarakat dan pemerhati lingkungan. Pasalnya, kegiatan tambang tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi serta menyebabkan kerusakan serius terhadap Hutan Kota Mayang Magurai dan kawasan wisata alam sekitarnya.

Hutan kota yang seharusnya menjadi kawasan konservasi kini telah tergarap oleh aktivitas tambang. Ironisnya, pemerintah daerah memberikan kebijakan ganti rugi dengan memindahkan hutan kota ke lokasi lain yang tidak jauh dari area tambang. Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan lingkungan yang timbul.

Hingga kini, PT BJU terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis lingkungan, media, hingga warga setempat. Berdasarkan keterangan salah satu narasumber, sebelumnya PT BJU telah menjalani investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa bulan lalu, beberapa rekening resmi perusahaan ini sempat diblokir oleh KPK. Meski demikian, PT BJU masih terus beroperasi tanpa hambatan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Masyarakat berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPK, dan Kejaksaan Republik Indonesia segera meninjau kembali aktivitas pertambangan PT BJU guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kawasan yang sebelumnya menjadi destinasi wisata hijau dan penyangga ekosistem kini berubah menjadi lubang-lubang bekas galian tambang yang mengancam stabilitas lingkungan. Aktivitas pertambangan terbuka yang dilakukan PT BJU disebut tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekologi serta memicu perubahan iklim mikro di wilayah tersebut.

Warga setempat menyatakan kekhawatiran mereka terhadap risiko bencana yang mungkin timbul akibat tambang tersebut. Beberapa faktor yang menjadi perhatian utama adalah potensi longsor dan banjir akibat lubang tambang yang mencapai kedalaman ratusan meter. Saat musim hujan, lubang-lubang ini dapat menjadi ancaman serius bagi pemukiman warga yang berada di sekitar area konsesi tambang.

“Saat hujan turun selama berhari-hari, lubang-lubang ini bisa menjadi sumber banjir dan berisiko besar bagi kami yang tinggal di kota yang berada didataran rendah perkotaan berau,” ungkap seorang warga setempat.

Selain itu, lokasi tambang yang berbatasan langsung dengan jalan trans nasional juga menjadi sorotan karena diduga melanggar regulasi pertambangan. Masyarakat menilai keberadaan tambang di lokasi tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitarnya.

Sejumlah LSM lingkungan hidup, aktivis, serta media telah mendesak Kementerian ESDM untuk mengkaji kembali izin pertambangan PT BJU. Mereka juga meminta Dinas Pertambangan Kabupaten Berau dan Provinsi Kalimantan Timur untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan.

Seorang pemerhati lingkungan menjelaskan bahwa aktivitas PT BJU melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pasal 69 Ayat 1 huruf a UU 32/2009 secara tegas melarang tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Sementara itu, Pasal 98 Ayat 1 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang merusak lingkungan hingga melampaui baku mutu yang ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, PT BJU juga dinilai mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 177 dan 178, yang mewajibkan pemegang izin usaha untuk melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menegaskan bahwa setiap investor wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat dan sejumlah aktivis lingkungan mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera melakukan audit terhadap seluruh aktivitas tambang PT BJU. Audit menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi serta memastikan adanya penegakan hukum yang tegas demi kelestarian lingkungan di Kabupaten Berau.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ini. Keputusan yang diambil pemerintah akan sangat menentukan masa depan ekosistem dan kesejahteraan warga setempat di tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *