Pekanbaru, (Aktivis.co.id) – Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk mengurangi beban masyarakat terkait biaya parkir. Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, menginstruksikan kepada seluruh operator parkir untuk segera melakukan sosialisasi tarif parkir baru kepada juru parkir (Jukir) di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
Menurut Markarius, tarif baru yang berlaku mulai sekarang adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan besar, yang berlaku sekali parkir. Langkah penurunan tarif ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Pekanbaru yang selama ini merasa terbebani dengan tarif parkir yang tinggi.
baca juga Pemko Pekanbaru Siap Hadapi Pemeriksaan Interim BPK-RI untuk Raih WTP ke-9
Pentingnya Sosialisasi Tarif Baru
Markarius menekankan pentingnya sosialisasi yang tepat waktu, dengan memberi tenggat waktu satu minggu bagi operator parkir untuk memastikan seluruh juru parkir sudah mengetahui dan memungut tarif sesuai ketetapan baru. “Kami ingin memastikan bahwa setiap juru parkir sudah memahami tarif yang baru dan mengimplementasikannya di lapangan,” ujar Markarius, Senin (24/2/2025).
Ancaman Tindak Tegas bagi Pelanggar
Dalam kesempatan tersebut, Markarius juga mengingatkan akan adanya tindakan tegas jika ditemukan juru parkir yang masih mengenakan tarif lama. “Jika ada yang memungut Rp2.000 untuk kendaraan roda dua atau tarif yang tidak sesuai ketentuan, itu sudah masuk kategori pungutan liar (Pungli) dan akan ada sanksi pidana,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat merasakan dampak positifnya dalam kehidupan sehari-hari, serta terciptanya sistem parkir yang lebih transparan dan adil.Pemko Pekanbaru terus berupaya memperbaiki pelayanan publik, termasuk dalam sektor parkir, guna memastikan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tegas ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli di wilayah parkir Pekanbaru.