Polsek Pulau Derawan Lakukan Olah TKP Kebakaran yang Mengakibatkan Kerugian Besar

Polsek Pulau Derawan Lakukan Olah TKP Kebakaran yang Mengakibatkan Kerugian Besar

Aktual Polisi58 Dilihat

Aktivis.co.id-Polsek Pulau Derawan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran yang terjadi pada Selasa malam (12/11/2024) di Jalan Panglima Iskandar RT 02, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau (13/11/24)

Kejadian ini mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 22.00 WITA diduga disebabkan oleh korsleting listrik, yang menyebabkan api dengan cepat melahap bangunan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti kejadian ini, Polsek Pulau Derawan yang dipimpin oleh Iptu Iwan Purwanto (Kapolsek), segera melakukan olah TKP pada hari Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kegiatan olah TKP ini juga melibatkan Aiptu Ahmad Rudyanto (Ps. Kanit Reskrim), Aipda Edi Pramono (Ps. Kanit Provos), Brigadir Dodi (Bhabinkamtibmas), Bripda Indrawan (Banit Reskrim Sek. Derawan), serta H. Darwis (Kepala Kampung Tanjung Batu). Tim Polsek Pulau Derawan memasang garis police line, mencari barang bukti, dan melakukan pencarian saksi-saksi yang mungkin mengetahui atau melihat api pertama kali muncul.

Polsek Pulau Derawan berharap dengan dilakukannya olah TKP secara intensif, pihak kepolisian dapat segera mengungkap penyebab pasti dari kebakaran ini. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua aspek penyebab kebakaran terungkap dengan jelas.

Selain itu, pihak kepolisian juga berharap agar kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik dan menjaga keamanan lingkungan mereka. Dengan upaya yang maksimal dalam penanganan kebakaran ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga setempat dan mencegah terjadinya kebakaran serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *