Utang RSD Madani Pekanbaru Membengkak Rp53 Miliar: Pemko Lakukan Klasterisasi untuk Solusi Pembayaran

Pekanbaru – Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru tengah menghadapi persoalan serius terkait utang yang mencapai angka fantastis, yakni Rp53 miliar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini bergerak cepat dengan melakukan klasterisasi untuk mengurai dan menyusun strategi pembayaran secara bertahap.

Pendampingan Hukum Diperkuat dalam Proses Klasterisasi

Dilansir dari laman riaupos.co, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa proses klasterisasi akan didampingi langsung oleh Bagian Hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh utang yang belum dibayar bisa dipetakan berdasarkan sumber anggaran serta legalitas proses pengadaan.

“Kabag Hukum akan mendampingi selama proses klasterisasi pekerjaan yang belum terbayarkan,” ujar Markarius, Minggu (18/5).

Pemetaan Sumber Utang: APBD, RBA, atau Tanpa Anggaran?

Markarius menjelaskan bahwa tidak semua utang berasal dari sumber anggaran yang sama. Beberapa utang berasal dari pos APBD dan bisa dimasukkan dalam skema tunda bayar, sebagian lagi berasal dari Rencana Bisnis Anggaran (RBA) milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani. Namun, ada juga utang yang tidak tercantum dalam keduanya, sehingga perlu penelaahan khusus sebelum mengambil keputusan pembayaran.

Fokus pada Pengadaan Barang Life Saving

Selain itu, manajemen RSD Madani juga diminta untuk mengkategorikan utang berdasarkan jenis pengadaan barangnya. Utang untuk barang habis pakai seperti obat-obatan yang bersifat life saving akan diprioritaskan karena memiliki landasan hukum yang kuat untuk dibayar.

“Utang untuk pengadaan barang yang menyelamatkan nyawa (life saving) memungkinkan dibayarkan karena ada payung hukumnya,” jelas Wawako.

Transparansi kepada Rekanan Jadi Prioritas

Tak semua utang bisa dibayarkan. Oleh karena itu, Wawako menekankan pentingnya transparansi kepada pihak rekanan. Manajemen RSD harus siap memberikan penjelasan jika ada pengadaan yang di luar kategori yang bisa dibayar.

“Jika ada utang yang tidak masuk kategori dapat dibayarkan, manajemen harus mampu menjelaskannya kepada rekanan,” tegasnya.

Kisruh utang ini menjadi ujian transparansi dan tata kelola rumah sakit daerah. Dengan langkah klasterisasi dan pendekatan hukum, publik menanti bagaimana Pemko Pekanbaru menyelesaikan problem ini tanpa mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *