Kampar, 15 April 2025 – Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kampar pada Rabu, 16 April 2025, pukul 14.00-14.30 WIB. Aksi ini dipicu oleh dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa di UPT SD Negeri 018 Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil investigasi GAS, praktik tersebut melibatkan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang diduga bekerja sama dengan distributor buku LKS. Penjualan LKS disebut dilakukan di rumah salah satu anggota komite, yang menurut GAS melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedua aturan ini secara tegas melarang penjualan buku pelajaran atau bahan ajar kepada siswa di lingkungan sekolah.

Dalam pernyataan resminya, GAS menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar segera mencopot Kepala Sekolah UPT SD Negeri 018 Kubang Jaya serta seluruh anggota Komite Sekolah yang terlibat. “Kami mendesak tindakan tegas. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan terus menggelar aksi hingga ada keadilan,” ujar Ahmad Nasir, Koordinator Lapangan GAS.
Aksi unjuk rasa diperkirakan akan dihadiri sekitar 50 massa, dengan titik kumpul di Jalan Ahmad Yani. Peserta aksi akan membawa atribut seperti spanduk, poster, dan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi mereka.
GAS juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Mereka berharap Dinas Pendidikan segera merespons untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.