Guru PAUD KB Tunas Jaya Diberhentikan Sepihak oleh Kakamp Manunggal Jaya, Pengabdian 6 Tahun Terhenti Tanpa Alasan Jelas

Guru PAUD KB Tunas Jaya Diberhentikan Sepihak oleh Kakamp Manunggal Jaya, Pengabdian 6 Tahun Terhenti Tanpa Alasan Jelas

Nasional, Pendidikan56 Dilihat

Berau, Kaltim(Aktivis.co.id)– Seorang guru PAUD di Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, harus menerima kenyataan pahit setelah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Kampung setempat.

Melalui keterangan pihak terkait kepada awak media Literasi Aktual pada Jumat (28/02/2025), keputusan pemberhentian tersebut ditegaskan telah berlaku sejak Februari 2025.

Guru berinisial HA, yang telah mengabdi selama enam tahun di PAUD KB Tunas Jaya, diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Keputusan tersebut dinilai tidak mengacu pada prosedur dan regulasi yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat serta tenaga pendidik setempat.

Diketahui,berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif bagi guru PAUD. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru PAUD.

Selain itu, dalam regulasi yang berlaku, bupati dan kepala kampung memiliki sejumlah kewenangan terkait pengelolaan PAUD, di antaranya:

Membina dan mengawasi penyelenggaraan PAUD.

Memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan PAUD dan TK.

Memberikan kontribusi untuk melengkapi, merawat, dan merehabilitasi sarana pendidikan.

Berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Menyediakan bahan belajar, tempat belajar, dan fasilitas pendidikan lainnya di luar sekolah formal.

Menurut salasatu pemerhati dunia pendidikan di kampung manunggal jaya, Secara aturan, pemberhentian guru honorer seharusnya didasarkan pada regulasi yang berlaku serta kebutuhan institusi. Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemberhentian guru honorer dapat dilakukan jika:

Terbukti melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Tidak lagi dibutuhkan oleh institusi pendidikan.

Telah menyatakan kesediaan untuk diberhentikan melalui surat pernyataan jika melanggar aturan yang berlaku.

Namun, dalam kasus ini, HA menyatakan tidak pernah menerima teguran, sanksi, atau pemberitahuan sebelumnya. “Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Selama ini saya menjalankan tugas dengan baik dan tidak pernah mendapat teguran apapun,” ungkap HA.

Keputusan sepihak ini pun menuai reaksi keras dari rekan-rekan sesama guru serta warga Kampung Manunggal Jaya. Mereka menyayangkan tindakan Kepala Kampung yang dianggap tidak menghargai pengabdian HA selama enam tahun dalam mendidik anak-anak usia dini di kampung tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Kampung Manunggal Jaya terkait alasan pemberhentian tersebut. Masyarakat dan para tenaga pendidik berharap adanya penjelasan dan transparansi serta penyelesaian yang adil agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

HA yang menjadi korban dari pemberhentian tersebut akan melakukan laporan ke pihak terkait, Bupati dan dinas pendidikan diharapkan dapat melakukan peninjauan terkait pemberhentian yang menimpah dirinya.

Reporter: Teguh S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *