Kab.Kutai.Kartanegara,Kaltim(Aktivis.co.id)-Warga Kampung Perengat Selatan, Kilometer 73, Kecamatan Marangkayu jalan poros bontang,melaporkan adanya aktivitas penambangan liar atau koridor di wilayah mereka. Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam beberapa waktu terakhir hingga Rabu (19/03/25).
Kegiatan ini diduga tidak memiliki izin,warga setempat,selain itu pengendara menyatakan bahwa aktivitas tersebut sangat mengganggu jalan umum provinsi yang digunakan sebagai jalur lalu lintas truk pengangkut batu bara. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat umum dan pengguna jalan raya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut kerap terjadi pada siang hari. “Kami melihat ada kendaraan berat yang keluar masuk, tapi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Marangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kegiatan penambangan ilegal ini. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini guna mencegah dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.
Aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi dinilai bertentangan dengan program Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan yang merugikan negara. Presiden Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan liar, harus ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintahan pusat dalam menjaga sumber daya alam serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi tanpa izin.
Diketahui, illegal mining tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Masyarakat pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.***
(Teguh S.H)