Pasang Baliho Pemberitahuan, Poktan Usaha Bersama Siap Tutup Jalur Hauling PT. Berau Coal

Pasang Baliho Pemberitahuan, Poktan Usaha Bersama Siap Tutup Jalur Hauling PT. Berau Coal

Hukrim51 Dilihat

Kab. Berau, Kaltim, Aktivis.co.id – Kelompok Tani (Poktan) Usaha Maju Desa Tumbit Melayu melakukan pemasangan baliho di area jalur hauling PT. Berau Coal, Kamis (31/10 /24).

Pemasangan Baliho larangan ditujukan untuk PT.Berau coal,karena lahan tersebut adalah milik kelompok Tani yang di intevensi oleh Pihak Berau Coal.

Baliho larangan tersebut kini terpampang di atas lahan Milik Poktan Tumbit Melayu di area lahan seluas 1290 hektar.

Pemasangan Baliho merupakan bentuk kekecewaan Poktan setelah kemaren (30/10) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau yang tidak dihadiri oleh pihak PT. Berau Coal.

Dugaan dari pihak kelompok Tani saat sidang di pending menganggap Pihak perusahaan sengaja mangkir dari persidangan dengan mengulur waktu.

Diketahui,saat melakukan pemasangan Baliho di area lahan milik Kelompok Petani di Area Hauling sempat terjadi adu argumen dengan security Perusahaan.

Namun M. Rafik selaku Koordinator Lapangan mewakili masyarakat yang didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh melaksanakan pemasangan Baliho.

Saat di lokasi tersebut pihak kelompok Tani sempat adu argumen dengan Security di lokasi pemasangan baliho itu.

Sekurity yang melihat kegiatan pemasangan Baliho itu kemudian melarang

” Ini perintah Pimpinan agar tidak memasang Baliho disini,” ujar sekurity

Namun M. Rafik (pihak Poktan) menunjukkan Data surat surat resmi dari kepemilikan Melalui andphone membuat Security tidak bisa berkata apa-apa.

Akhirnya M. Rafik meminta kepada sekurity untuk menelpon pimpinannya untuk datang kelokasi.

Namun hingga terjadi upaya Pemasangan Baliho pimpinan yang diminta Rafik kepada Security tidak kunjung datang.

M. Hafidz Halim,sebagai team Hukum dari BASA LAW FIRM ketika di Konfirmasi wartawan mengatakan, “Security PT. Berau Coal sempat menghalang-halangi Kelompok Tani agar tidak memasang Baliho tersebut, namun dengan Argumentasi yang dapat di pertanggung jawabkan tentunya Pihak Poktan tetap dapat melakukan pemasangan karena itu merupakan hak mereka yang selama ini belum di Bayar”, pungkas Halim

Halim mengatakan,sempat adu argument Team Security karena dulu ditempat Hauling pernah ada Warga Poktan yang di Kriminalisasi dengan Pasal 162 UU Minerba tentang Merintangi Pertambangan, namun sudah saya jelaskan terkait Pasal 162 yang sering digunakan oleh pihak perusahaan bersama Oknum Aparat Penegak Hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Menurutnya pasal itu pernah menjadi Yurisprudensi Putusan Pengadilan,yang di menangkan terhadap Warga Dayak Kalimantan Selatan.

Dijelaskannya, Pasal itu mengandung Frasa Majemuk dan bertentangan dengan Hirarki UUD 1945, apalagi ini mereka Poktan punya Legalitas Alas Hak bahkan ada Hasil RDP di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang mendesak Perusahaan Berau Coal untuk mengganti kerugian lahan mereka.tutup Halim

Pada waktu yang bersamaan Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu team BASA LAW FIRM juga menambahkan ia sebagai team dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Redeb, oleh sebab itu tolong PT. BC agar menghormati proses hukum tersebut, PT. BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang Baliho diatas tanah kami sendiri.

“Jika kami dianggap melanggar peraturan silahkan lakukan Pelaporan, kami adalah warga biasa, masyarakat kecil saja ta’at hukum, seharusnya PT. BC malu dengan masyarakat jika mereka tidak menghormati atau menta’ati proses hukum.”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *