Isu Transformasi Peran dan Fungsi Menjadi Topik Penting Musyawarah Nasional Dewan Kesenian 2023, Teuku Afifuddin Ketua Dewan Kesenian Aceh : Aceh Siap Berpartisipasi

Budaya141 Dilihat

Aktivis.co.id – Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) dan Ketua/Perwakilan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh antusias mengikuti kegiatan Pra Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Kebudayaan Indonesia 2023 (Wilayah Sumatera).

Acara ini merupakan bagian dari Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Kebudayaan yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 10-14 Desember 2023.

Pra-Musyawarah Wilayah Sumatera ini dihadiri oleh para pimpinan Dewan Kesenian/Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Aceh dan Provinsi Aceh.

Agenda Pra Musyawarah Nasional Dewan Kesenian/Budaya Indonesia 2023 telah dimulai sejak Selasa (28/11), diawali dengan pertemuan Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan se-Sumatera secara daring.

baca juga Aksi Kolaborasi Pantomim dan Poster, Seniman Aceh Dan Komunikotavisual Tampil Di Pasar Gedhe Solo

Sekitar 50 orang perwakilan mereka menghadiri acara yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut. Didit Iqbal Rudianto, perwakilan dari panitia pengarah, mengatakan bahwa sidang nasional Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi.

“Sidang pleno akan membahas topik transformasi peran dan fungsi Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan. Peserta kemudian akan dibagi ke dalam beberapa komisi untuk membahas topik tersebut secara lebih detail,” jelasnya.

Para peserta yang hadir pada pra-musyawarah nasional kemarin tampak antusias dengan presentasi yang disampaikan Didit. Mereka juga aktif bertanya dan menyampaikan pendapatnya dalam sesi tanya jawab.

Salah seorang peserta dari Provinsi Aceh, Bapak Herman RN, Ketua Dewan Kesenian Banda Aceh, menyampaikan harapannya agar agenda Munas tanggal 14/10/12 di Jakarta dapat menghasilkan sebuah keputusan dan rekomendasi mengenai lembaga mana yang akan diakui oleh pemerintah, Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan atau kedua-duanya, mengingat selama ini banyak lembaga yang mengklaim dan merasa setara dengan lembaga Dewan Kesenian.

Anom Astika dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Wicaksono Adi dari Komite Pengarah juga menjadi pembicara dalam acara tersebut.  “Kedepan, legalitas Dewan Kesenian/Dewan Kebudayaan akan diatur sebagai konsultan dan pengawas yang berwenang untuk program-program pemerintah daerah, dan nama lembaga tersebut akan diputuskan dalam munas.”

Konferensi nasional Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 10-14 Desember 2023, dan seluruh dewan kesenian dan/atau dewan kebudayaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota akan diundang untuk menghadiri acara tersebut.

Konferensi nasional ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan bersama dari dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pertemuan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Kongres Kebudayaan Indonesia 2023. Keputusan yang diadopsi pada kongres baru-baru ini di Jakarta, menyatakan bahwa perubahan tata kelola Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan merupakan prioritas kelembagaan untuk pengembangan kebudayaan.

Implementasi keputusan nasional Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan hingga tahun 2023 dimulai dengan pendataan. Setelah itu, akan ada lebih dari 200 Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Agenda pra-munas yang disiapkan adalah kegiatan yang akan diikuti oleh peserta musyawarah nasional dan setelah musyawarah nasional.

Musyawarah nasional dibagi berdasarkan wilayah dan memiliki jadwal yang tetap.

Jadwal regional untuk Sumatera adalah sebagai berikut: 28.11.23 pukul 14.00-15.45 WIB, Jawa Barat 30.11.23 pukul 11.00 WIB, Jawa Tengah 01.12.23 pukul 19.00 WIB, Jawa Timur 01.12.23 pukul 15.00 WIB, Bali Nusra11.11.23 pukul 08:00 WIB/pukul 09:00 WITA, Sulawesi 01.12.23 pukul 19:00 WIB/pukul 20:00 WITA, Kalimantan 30.11.23 pukul 15:30 WIB, Maluku Papua 28.11.23 pukul 18:00 WIB/pukul 20:00 WIT.

Teuku Afifuddin, M.Sn, Ketua Dewan Kesenian Aceh, dan 18 Ketua Dewan Kesenian Aceh di tingkat kabupaten dan kota di Aceh siap berpartisipasi dan menyampaikan pandangannya tentang perkembangan seni budaya di tanah air.

“Kami berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengimplementasikan hasil munas ini dalam bentuk surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.” Ujar Teuku Afifuddin

“Kami juga berharap setelah munas, tata kelola Dewan Kesenian akan diperjelas dengan peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah segera setelah SCB antara kedua menteri di kemudian hari.” tambahnya

Hal ini penting untuk menjaga roda organisasi tetap berputar dan untuk melakukan pekerjaan memajukan kebudayaan sesuai dengan undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *