Wakil Rektor III Universitas Lancang Kuning Yang Baru Dilantik Rangkap Jabatan Sebagai Ketum DPM Unilak, Diduga Kangkangi Puok

Berita222 Dilihat

Pekanbaru, aktivis.co.id – Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Lancang Kuning (PUOK) merupakan landasan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Ormawa baik BEM Maupun DPM Universitas Lancang Kuning.

Gejolak organisasi kemahasiswaan universitas lancang kuning memanas lantaran Penyelenggaraan Kongres Pemilihan Ketua BEM Unilak di laksanakan oleh DPM Se-lingkungan, Sabtu (02/3/2024).

Salah seorang Mahasiswa universitas lancang kuning berinisial NH menyampaikan bahwa dalam aturan Puok, UUDKM dan UU Kongres Jelas yang menyelenggarakan kongres BEM adalah DPM Universitas.

“Saya sebagai Mahasiswa miris melihat campur tangan wakil rektor 3 yang mengeluarkan SK Panitia Kongres yang di selenggarakan oleh DPM se-lingkungan” ucap NH.

NH juga menjelaskan bahwa PUOK yang selama ini di pakai itu sudah di setujui dan di tanda tangani oleh Rektor Universitas Lancang Kuning.

“Melihat hal seperti ini, wakil rektor 3 Universitas lancang Kuning mengangkangi Keputusan Rektor Univeristas lancang kuning yaitu PUOK, sudah jelas di atur dalam aturan bahwa DPM Univ yang menyelenggarakan kongres BEM” tutur NH dengan tegas.

Selanjutnya, NH membeberkan bunyi pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kongres Mahasiswa Presiden mahasiswa dan wakil Presiden mahasiswa yang berbunyi “PKM Unilak di bentuk dan di bubarkan secara definitif oleh DPM Unilak dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan dan dihadiri minimal 2/3 anggota DPM Unilak.

“Disini saya hanya membuka sedikit, bahwa UUDKM tersebut merupakan aturan dari turunan PUOK yang disahkan oleh rektor Unilak, jadi atas dasar apa DPM se-lingkungan membuat aturan dan melaksanakan kongres serta apa kapasitas WR III dalam membuat SK Panitia Serta tanda tangan WR III yang dimana mengetahui WR III dalam surat undangan rapat penetapan peraturan kongres BEM yang akan disosialisasikan” pungkas NH.

NH berharap sebagai salah satu mahasiswa yang tegak lurus dan kokoh pada aturan yang di buat oleh rektor Unilak, dan UUDKM yang di bentuk oleh DPM Periode 2022/2023 yang sudah di rapat paripurna kan, meminta rektor Unilak untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan memanggil WR III Unilak terkait penerbitan SK.

“Harapan nya kongres BEM tetap berjalan sebagaimana aturan yang ada dan tidak ada pengangkangan aturan apalagi ini aturan yang di buat oleh Rektor Sendiri loh bukan WR III atau yang lain nya” tutup NH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *