Kab.Berau(LA)Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Memasang plang kepemilikan tanah sebagai upaya mengamankan aset, dilokasi Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Senin (14/07)2025).
Dengan luas lahan ebih kurang 5.809 M2, berada ditengah jantung kota Tanjung Redeb, tepatnya terletak di pinggir Jalan Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Pemasangan plang informasi kepemilikan ini dilakukan, bentuk penyelamatan aset yang telah teregistrasi sebagai milik DINAS KEHUTANAN PROV.KALTIM, Mengingat saat ini adanya penimbunan tanah uruk, yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengklem atas area tersebut.
Melalui KPHP Berau Barat DINAS KEHUTANAN PROV.KALTIM, memperjelas legalitas atas hak tanah, Berdasarkan :
1. surat sertifikat Hak Pakai Nomor 16 gambar situasi no 94 / GS /Tahun 1982
2. Nama pemegang Hak : Dinas Kehutanan Prov. Kaltim
3. Surat Keputusan GUB.KDH.TK.I KAL.TIM. NO.SK.13/HP-BER/P3HT/83 Tanggal 9 Februari 1983
4. Pengeluaran sertifikat tanggal 4 mei tahun 1983
5. Luas Tanah ; 5.809 M2
Selaku Kepala Bidang “Edwin” melakuakan pemantauan langsung kelapangan sebagai penegasan Aset tersebut di ikut sertakan oleh satuan PM TNI, POLRES, Pihak Kecamatan, maupun Kelurahan.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengamankan aset milik Dinas Kehutanan Prov. kaltim, agar aset ini tidak hilang dan tidak disalahgunakan,” ujar Edwin.
(Teguh SH)