Berau, Kalimantan Timur (Aktivis.co.id) — Sejumlah warga mempertanyakan tindakan penebangan dan penggusuran lahan yang disebut sebagai “Kampung Lama”, wilayah yang memiliki nilai sejarah serta diyakini masih menyimpan kuburan leluhur dan tanaman buah-buahan peninggalan warga terdahulu. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tanpa sosialisasi maupun persetujuan masyarakat setempat.
Menurut keterangan warga, lahan itu dulunya merupakan kawasan permukiman penduduk sebelum mereka direlokasi ke wilayah baru. Di lokasi tersebut terdapat makam tua dan pohon buah yang telah berusia puluhan tahun, yang selama ini dijaga oleh masyarakat sebagai bagian dari warisan kampung lama.
“Tanpa sosialisasi sama masyarakat kok bisa ditumbang. Dulu di situ kampung lama, tempat orang dulu tinggal. Ada kuburan, ada tanaman buah, tapi tiba-tiba ditebang begitu saja,” ujar salah seorang warga yang juga mengaku memiliki lahan di sekitar area tersebut.
Warga menuturkan, penebangan dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator Hitachi yang diduga milik perusahaan PT Dwi Wira Lestari Jaya (DLJ). Mereka menyesalkan tindakan itu karena selain menghilangkan jejak sejarah kampung lama, juga menimbulkan kerugian akibat rusaknya pohon buah dan lahan yang masih dianggap bagian dari tanah adat.
“Di situ ada pohon buah yang sudah besar dan kuburan keluarga. Kalau dihitung nilainya, bisa mencapai puluhan juta karena pohon itu sudah produktif. Belum lagi nilai sosial dan adat dari kuburan yang digusur, itu tidak bisa dinilai dengan uang,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Masyarakat menduga lahan yang digusur bukan termasuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, melainkan bagian dari tanah adat masyarakat. Warga juga menyebut tidak pernah ada musyawarah atau pemberitahuan resmi sebelum alat berat masuk ke lokasi.
“Tidak ada sosialisasi, tidak ada koordinat jelas, dan tidak ada musyawarah dengan masyarakat. Di situ ada kuburan dan peninggalan kampung lama, itu bukan lahan HGU,” tegas warga yang kini mendorong agar lembaga adat turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Perwakilan masyarakat adat kampung juga telah berinisiatif melakukan mediasi agar ada kejelasan hukum dan tanggung jawab dari pihak perusahaan. Namun hingga kini, warga mengaku belum mendapat respon maupun penjelasan resmi dari kepala kampung maupun pihak perusahaan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jangan sampai sejarah kampung dan tanah adat kami hilang begitu saja tanpa penghormatan,” ujar salah satu tokoh adat.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Aktivis.co.id masih berupaya menghubungi pihak perusahaan PT Dwi Wira Lestari Jaya serta Pemerintah Kampung terkait untuk membuka ruang klarifikasi dan tanggapan resmi atas dugaan penebangan dan penggusuran lahan kampung lama tersebut. ***






