PEKANBARU, aktivis.co.id – Penunjukan Khoirul Basar sebagai Direktur PT Sarana Pangan Madani Kota Pekanbaru menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda. Koordinator Pemuda Pelopor Kemajuan Provinsi Riau, Ariando Anggara, mempertanyakan transparansi dan dasar kompetensi dalam proses penunjukan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di Leng Coffee, Jalan Arifin Ahmad, Selasa (25/2), Ariando menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 57 huruf (a), calon anggota direksi wajib memenuhi persyaratan kompetensi, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, serta memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha yang dijalankan BUMD tersebut,” tegas Ariando.
Menurutnya, aturan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama untuk memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menekankan bahwa PT Sarana Pangan Madani bergerak di sektor pangan—bidang strategis yang menyangkut stabilitas harga, distribusi logistik, serta ketahanan pasokan kebutuhan pokok masyarakat.
“BUMD pangan bukan tempat belajar. Dibutuhkan figur dengan rekam jejak jelas dalam manajemen pangan, tata niaga, distribusi logistik, dan pengelolaan usaha strategis. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Ariando mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, penunjukan Khoirul Basar diduga tidak didasarkan pada pertimbangan kompetensi yang relevan dengan sektor usaha yang dijalankan perusahaan daerah tersebut. Jika benar yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang maupun pengalaman memadai di bidang pangan dan manajemen usaha sejenis, maka hal itu patut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 huruf (a) PP 54 Tahun 2017.
“Kami menegaskan, jabatan direktur BUMD bukan ruang kompromi politik atau balas jasa kekuasaan. Posisi ini strategis dan berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan serta keuangan daerah. Kesalahan dalam penunjukan akan dibayar mahal oleh masyarakat,” katanya dengan nada tegas.
Atas dasar itu, Pemuda Pelopor Kemajuan Provinsi Riau mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membuka secara transparan proses seleksi dan dasar pertimbangan penunjukan Direktur PT Sarana Pangan Madani. Mereka juga meminta penjelasan kepada publik terkait pemenuhan aspek kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi, serta mendorong evaluasi menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian syarat.
Ariando mengingatkan bahwa tata kelola BUMD yang baik merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan prinsip good governance. Ia menilai, regulasi tidak boleh berhenti sebagai teks normatif, sementara praktik di lapangan justru mencederai semangat profesionalisme.
“Jangan sampai aturan negara hanya menjadi pajangan. Jika tata kelola diabaikan, yang terancam bukan hanya reputasi pemerintah daerah, tetapi juga stabilitas sektor pangan dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Pemuda Pelopor Kemajuan Provinsi Riau memastikan akan terus mengawal polemik ini hingga ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, demi memastikan setiap kebijakan strategis benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.






