Pekanbaru, aktivis.co.id – Penanganan kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait proyek CWR 02 Universitas Riau, dengan nilai kerugian sebesar Rp 494.000.000, dinilai berjalan sangat lambat. Pelapor, Annisa Minauli, mempertanyakan komitmen penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang hingga kini belum juga menggelar perkara, meskipun telah dilakukan tiga kali pemanggilan terhadap para terlapor.
Kasus ini dilaporkan dengan terlapor Marcel Rosihan Yaqob, Polmer Siregar, dan Abdi Suvirianto Sianturi, yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek oleh PT Totalindo Eka Persada. Menurut pelapor, lambannya penanganan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus yang memiliki nilai kerugian cukup besar tersebut.
Pelapor menjelaskan bahwa penyidik yang menangani perkara ini, Aipda Arrozi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, kasus akan segera digelar dalam gelar perkara. Namun hingga hari ini, proses tersebut belum juga dilaksanakan.
“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Sudah tiga kali pemanggilan, tapi tidak ada kejelasan kapan gelar perkara dilakukan. Jangan sampai ada permainan kata atau tarik-ulur yang merugikan pelapor,” ujar Annisa Minauli.
Pelapor berharap Polresta Pekanbaru dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, agar proses hukum tidak terkesan mandek dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia juga meminta agar institusi kepolisian memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan secara istimewa sehingga penegakan hukum dapat berjalan objektif.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait alasan keterlambatan gelar perkara tersebut, hanya sekedar kata sabar dan masih mengumpulkan dokumen, padahal dokumen putusan pengadilan perdata di jakarta selatan yang menyatakan PT.totalindo eka persada bersalah dan wajib membayar sudah di berikan juga !






