Mediasi Sengketa Lahan Warga Inaran dan PT Berau Coal Kembali Buntu, BPN Tegaskan SHM Robiansyah Sah Secara Hukum

Mediasi Sengketa Lahan Warga Inaran dan PT Berau Coal Kembali Buntu, BPN Tegaskan SHM Robiansyah Sah Secara Hukum

Berita26 Dilihat

Berau, Kalimantan Timur(Aktivis.co.id)– Drama sengketa lahan antara Robiansyah, warga Kampung Inaran, dan perusahaan tambang besar PT Berau Coal kembali memanas. Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Rabu, 12 November 2025, berakhir tanpa mencapai kesepakatan.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh mediator PN Tanjung Redeb itu, perbedaan pandangan antara kedua belah pihak kembali mencuat. Robiansyah selaku tergugat menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian akibat aktivitas perusahaan di atas lahan yang ia klaim sebagai miliknya yang sah.

“Saya sudah sampaikan semua kerugian yang saya alami akibat tindakan PT Berau Coal,” ujar Robiansyah usai keluar dari ruang mediasi.

Sementara itu, pihak PT Berau Coal tetap bersikukuh bahwa lahan yang disengketakan telah dibeli secara sah oleh perusahaan. Namun pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar.

Abdul Hasan, kuasa pengurus yang mendampingi Robiansyah, mempertanyakan keabsahan proses penguasaan lahan tersebut. “Aneh bin ajaib, kok bisa PT Berau Coal menerbitkan surat garapan tanpa sepengetahuan Kepala Kampung Inaran dan RT setempat?” ujarnya dengan nada heran, menuding adanya dugaan kejanggalan prosedur dalam penerbitan dokumen lahan itu.

Di tengah kebuntuan mediasi, pernyataan tegas justru datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau. Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, perwakilan BPN menyatakan bahwa lembaga mereka tetap mempertahankan produk hukum yang telah diterbitkan.

“SHM atas nama Robiansyah sah dan terdaftar resmi di data BPN Berau,” tegas perwakilan BPN, memperkuat posisi hukum warga Kampung Inaran tersebut.

Penegasan ini dinilai menjadi titik penting dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan, sekaligus melemahkan klaim kepemilikan lahan oleh PT Berau Coal. Dugaan adanya pelanggaran prosedural dalam proses akuisisi lahan semakin mengemuka dan memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan lahan oleh perusahaan tambang tersebut.

Mediasi yang berujung buntu ini menandai bahwa konflik agraria di Kabupaten Berau masih jauh dari kata selesai. Sengketa antara warga dan korporasi besar seperti PT Berau Coal kini menjadi ujian nyata bagi keadilan hukum dan keberpihakan negara terhadap hak-hak rakyat kecil.

Perkara ini kini menunggu langkah lanjutan dari Majelis Hakim PN Tanjung Redeb untuk menentukan arah penyelesaian sengketa tanah yang disebut banyak pihak sebagai pertarungan antara rakyat kecil dan korporasi raksasa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *