Konferensi Pers Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAMR) Terkait Pelaksanaan Jembatan Waterfront City Multi Years Pada Tahun 2015

Berita, Hukrim598 Dilihat

Pekanbaru, aktivis.co.id – FORUM AKTIVIS MAHASISWA RIAU yang terdiri dari berbagai kampus dan komunitas mahasiswa di prov Riau, melakukan kajian dan pernyataan sikap terkait pembangunan Jembatan Waterfront City pada malam hari ini disalah satu cafe yang ada di Arifin Ahmad – Pekanbaru.

Mereka melakukan konfersi pers karena telah menemukan serta membaca bukti Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mereka dapatkan dengan berbagai upaya yang sangat sulit sehingga dengan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mereka pegang hari ini mereka akan berupaya untuk membuat laporan pada APH baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian, serta mereka juga menyepakati akan melakukan aksi demonstrasi berjilid sampai APH mengambil sikap tegas untuk membuka kembali kasus tipikor tersebut yang melibatkan beberapa Pejabat Pemerintah, Kontraktor, Perusahaan, dll.

“Kami selaku mahasiswa yang hari ini memiliki peran agent of change, agent of social control, dimana kami akan melakukan fungsi dan peran kami untuk kontrol sosial dan melakukan perubahan, karena beberapa oknum elit yang memiliki kepentingan sendiri dan memperkaya orang terdekat bukan murni untuk kepentingan masyarakat banyak. Saya pribadi menyatakan siap untuk membuka kembali kasus yang telah lama ini karena ada beberapa oknum yang sampai saat ini masih menjabat di kalangan pemerintahan padahal Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sudah jelas” kata DS Selaku Ketua Forum Aktivis Mahasiswa Riau.

Ds menambahankan untuk aksi di tanggal 23 November 2023, dan dalam waktu 1 atau 2 kali 24 jam kami akan mempersiapkan semua nya dan mengirimkan surat pemberitahuan aksi kami, karena hukum itu harus ditegakkan dan harus adil bagi siapapun.

“Untuk properti serta bukti Amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kami akan lampirkan dan total kerugian negara dan berapa saja yang diuntungkan serta siapa-siapa saja yang terlibat karena dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut semua tertuang, dan kami hari ini memiliki itu yang berjumlah kurang lebih 1.030 halaman, kami juga siap untuk membuka dan membawa pada saat diminta oleh APH” tutup AD selaku kordinator lapangan mengakhiri konfersi pers malam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *