Kampar, Aktivis.co.id – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Riau (KOMPOR) kembali menyoroti lambannya penanganan kasus mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari setahun lalu oleh Polres Kampar, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.
Kasus ini mencuat setelah Salikin Moenits, warga yang mengklaim lahannya seluas 1 hektare diserobot, melaporkan hal tersebut. Lahan tersebut dikabarkan tumpang tindih dengan lahan milik Gunawan Saleh, berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) Desa Tarai Bangun yang dikeluarkan tahun 2022. Hasil penyelidikan Polres Kampar mengungkap adanya pemalsuan surat dalam SKGR tersebut, yang melibatkan Andra Maistar, Billy Iswara, dan EP, Sekretaris Desa Tarai Bangun. Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Namun, hingga kini, Andra Maistar belum ditahan meskipun telah kalah dalam persidangan di PN Bangkinang. Ketua KOMPOR, Agel Gandiza, mengecam tindakan Polres Kampar yang dinilai lemah dalam penegakan hukum. “Membiarkan seorang tersangka kasus mafia tanah seperti Andra Maistar bebas selama setahun tanpa proses hukum yang jelas mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah ini,” ujar Agel.
KOMPOR mendesak Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, dan Kejari Kampar untuk segera mengambil langkah tegas. “Hukum harus berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Kami tidak ingin masyarakat merasa tidak aman di tanah mereka sendiri karena ulah oknum-oknum yang berkolusi dalam mafia tanah. Kami akan terus bersuara hingga keadilan ditegakkan,” tegas Agel.
Sebagai langkah lanjutan, KOMPOR menyatakan bahwa jika tidak ada respons dari Kapolres Kampar, mereka akan menggelar aksi di Mapolda Riau dan Kejati Riau bersama masyarakat Tarai Bangun. “KOMPOR tidak main-main. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan bergerak ke Mapolda Riau dan Kejati Riau bersama masyarakat Tarai Bangun untuk menuntut keadilan,” pungkas Agel.
KOMPOR berharap aparat terkait segera bertindak konkret untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.