Diduga Tak Berizin, Usaha Somel di Milik JH di Tembunan Berau Disorot Warga

Diduga Tak Berizin, Usaha Somel di Milik JH di Tembunan Berau Disorot Warga

Berita9 Dilihat

(Aktivis.co.id)– Berau, Kalimantan Timur
Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel yang diduga milik inisial JH di Kampung Tembunan, Lenggo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, menjadi sorotan warga.Jumat(09/01/26)

 

Usaha tersebut diduga telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.

 

Berdasarkan keterangan warga setempat, kegiatan somel tersebut menggunakan beberapa mesin modern untuk menghasilkan papan dan balok kayu yang kemudian dipasarkan ke berbagai wilayah.

 

Aktivitas produksi disebut berlangsung lancar dan rutin, meski hingga kini tidak pernah diketahui adanya dokumen legal usaha yang ditunjukkan kepada masyarakat sekitar.

 

Warga juga menyebutkan bahwa jenis kayu yang diolah bervariasi. Namun, tidak ada kejelasan terkait asal usul kayu, legalitas bahan baku, maupun izin pengolahan yang semestinya dimiliki oleh usaha perkayuan.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas somel tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, khususnya terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.

 

Selain itu, usaha pengolahan hasil hutan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha, perizinan usaha industri, serta pemenuhan legalitas kayu melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.

 

Dalam ketentuan kehutanan, pengolahan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Sanksi dapat berupa penghentian kegiatan, penyitaan barang bukti, denda, hingga ancaman pidana penjara apabila terbukti menggunakan atau memperdagangkan hasil hutan ilegal.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha somel berinisial JH belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas usaha yang dijalankannya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.

 

Pihak redaksi juga masih melakukan penelusuran lanjutan serta mendorong instansi berwenang untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

 

Langkah ini dinilai penting agar persoalan perizinan dan pengolahan kayu dapat menjadi edukasi hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku di sektor perkayuan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *