Aliansi BEM Riau Bersatu dan Jaga Riau Advokasi Masyarakat dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kampar

Berita, Hukrim, Kampar32 Dilihat

Pekanbaru, Aktivis.co.id — Aliansi BEM Riau Bersatu dan Jaga Riau bergerak cepat dalam mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban dugaan mafia tanah di Desa Sei Putih, Kampar. Kasus ini mencuat setelah para pemilik tanah, yaitu Pandapotan Damanik, Wagiman, dan Husein Bawafi, menggugat sejumlah pihak dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kasus ini berawal dari niat para penggugat untuk mensertifikatkan tanah mereka melalui bantuan Sarto, yang kini menjadi Tergugat IV. Namun, alih-alih mendapatkan sertifikat, tiga bidang tanah tersebut justru didaftarkan atas nama Sarto dan dijadikan agunan kredit di Bank BRI Cabang Pekanbaru Sudirman (Tergugat II) tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Ketika Sarto gagal melunasi kreditnya, tanah tersebut masuk dalam daftar lelang yang diumumkan oleh KPKNL Pekanbaru (Tergugat I). Proses lelang yang mendadak diketahui pada 7 Juni 2024, hanya tiga hari sebelum batas akhir penawaran, menimbulkan kecurigaan adanya prosedur yang tidak transparan.

Tidak hanya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar (Tergugat III) juga dianggap lalai dalam memastikan keabsahan kepemilikan tanah saat proses pendaftaran sertifikat.

Tuntutan hukum yang diajukan oleh para penggugat mencakup beberapa hal penting. Mereka meminta pengadilan untuk membatalkan sertifikat tanah yang saat ini tercatat atas nama Sarto serta menghentikan proses lelang dan eksekusi tanah yang tengah berlangsung. Selain itu, mereka juga menuntut agar kepemilikan tanah diakui secara sah sebagai milik para penggugat. Tak hanya itu, sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami, mereka menuntut kompensasi sebesar Rp 2,2 miliar, yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk kerugian imateriil. Meskipun saat ini, Pengadilan hanya menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi ongkos dalam perkara sebesar Rp 1.650.00

Koordinator Isu Aliansi BEM Riau Bersatu, Gusti Pardamean Nasution, menyatakan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat kecil yang hak-haknya terancam oleh praktik mafia tanah. “Kami akan terus mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan,” tegas Gusti.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Alan Pane mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. “Harus ada transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat tidak boleh menjadi korban ketidakadilan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan proses hukum berjalan objektif demi menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *