Malinau,Kaltara (Aktivis.co.id)– Persada bersama Pemuda Tidung dan para wali murid menilai perjuangan memperjuangkan hak pendidikan bagi siswa yang tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) justru dihadapkan pada persoalan baru. Selain mengaku kecewa karena aspirasi mereka belum mendapat tindak lanjut, beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Malinau dinilai memunculkan dugaan pengalihan isu dan berpotensi menimbulkan kesan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
RD dari Persada menjelaskan, tujuan kedatangan mereka ke DPRD Kabupaten Malinau adalah menyampaikan aspirasi sekaligus meminta keberpihakan anggota DPRD terhadap para wali murid yang anaknya tidak lolos SPMB. Menurutnya, banyak siswa yang gagal diterima meski tempat tinggal mereka berada sangat dekat dengan sekolah yang menjadi tujuan.
“Tujuan kami dari Persada bersama Pemuda Tidung dan para wali murid adalah menyampaikan aspirasi dan menuntut keberpihakan anggota DPRD Kabupaten Malinau kepada masyarakat yang anaknya tidak lolos SPMB, padahal rumah mereka sangat dekat dengan sekolah yang dituju,” ujar RD kepada Literasi Aktual.
RD mengatakan, pihaknya telah menemui salah seorang anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat dari wilayah tersebut. Namun, menurutnya, aspirasi yang disampaikan belum memperoleh respons sebagaimana diharapkan.
“Kami merasa kecewa karena aspirasi yang kami sampaikan belum diakomodasi. Harapan kami sederhana, DPRD hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” katanya.
Di tengah upaya tersebut, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari salah seorang anggota DPRD.
Dalam pesan itu tertulis:
“Tolong dihapus TikTok/video ini Dinda. Sebagai senior cuma mengingatkan, hati-hati bergerak di Malinau. Malinau ini aman tapi jangan diganggu. Kalau ketemu sama anggota DPRD di Malinau tutur kata harus dijaga.
Ini Dinda Rudi lagi dibahas di grup WA DPRD Malinau. Kemungkinan nanti bisa dipanggil ke Kantor DPRD Malinau untuk klarifikasi masalah ini.”
Menanggapi pesan tersebut, RD menegaskan bahwa sikap yang disampaikannya bukan didasari kemarahan, melainkan bentuk ketegasan agar DPRD memahami pokok persoalan yang diperjuangkan masyarakat.
“Setiap orang memiliki nada suara yang berbeda. Saya bukan marah, tetapi itu hanya bentuk pernyataan sikap kami agar pihak DPRD memahami maksud dan tujuan pokok permasalahan sehingga dapat diselesaikan secara sigap. Harapan kami, DPRD memberikan tanggapan terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut RD, perhatian seharusnya tetap tertuju pada persoalan pendidikan, bukan bergeser kepada video yang beredar di media sosial.
“Kami menilai DPRD terkesan lepas tangan terhadap persoalan yang sedang diperjuangkan masyarakat.
Dengan munculnya pesan WhatsApp seperti itu, kami merasa ada dugaan pengalihan isu dan intimidasi. Padahal yang kami perjuangkan adalah hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk menyerap, menghimpun, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Di sisi lain, Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Perbedaan pandangan antara masyarakat dan wakil rakyat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, berbagai pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dengan tetap mengedepankan substansi persoalan, yakni pemenuhan hak pendidikan bagi para siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Literasi Aktual masih menunggu klarifikasi dari pihak DPRD Kabupaten Malinau yang diduga mengirimkan pesan WhatsApp tersebut.Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***






