Jakarta, aktivis.co.id – Petugas gabungan membongkar paksa 22 bangunan toko yang berdiri di atas bahu jalan pagi ini di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara. Alasannya, para pemilik toko tidak membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara yang kami terima, ada 22 bangunan toko yang harus dibongkar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di lokasi pembongkaran, Rabu, 24 Mei 2023, seperti yang dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan waktu kepada para pemilik toko untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air dan pinggir jalan. Tenggat waktu yang diberikan adalah empat hari, sejak Jumat, 19 Mei 2023, hingga Selasa, 23 Mei 2023.
Baca juga: Eks Kandikes Deli Serdang Ditahan, Tersangka Korupsi Rp 725 Juta
Namun, masih ada 22 pemilik toko yang belum membongkar sendiri keramik atau material bangunan lainnya yang berada di atas fasilitas umum.
Awalnya, petugas Satpol PP yang didampingi oleh TNI dan polisi menemui para pemilik toko terlebih dahulu. Sementara itu, petugas ANTARA dari Suku Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Selain itu, petugas dari Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) bersama-sama membongkar lantai toko dengan menggunakan alat bor dan las.
Sebelumnya, salah satu pemilik ruko, Boedi Wijaya, mengatakan belum membongkar bangunannya karena masih ingin menerima tamu. Ia meminta agar pembongkaran dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kerugian.
“Mohon kebijaksanaan dari walikota, gubernur, dari zaman Jakpro semua gorong-gorong sudah ditutup,” kata Boedi, kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memutuskan agar ruko-ruko yang berdiri di atas bantaran kali dibongkar hari ini. Alasannya, para pemilik toko telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang.
“Besok kita tetap akan bongkar kanal-kanal yang untuk kepentingan umum,” kata Heru dalam rapat di Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar DKI Jakarta, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca juga: Eks Kandikes Deli Serdang Ditahan, Tersangka Korupsi Rp 725 Juta